Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Warga Pohuwato Terima BST Hanya 1 Juta Selama 15 Bulan, Kemana Sisanya?

×

Warga Pohuwato Terima BST Hanya 1 Juta Selama 15 Bulan, Kemana Sisanya?

Sebarkan artikel ini
blt-bst-pkh-bnpt-bantuan-sosial-bansos
Ilustrasi

Dulohupa.id – Seorang warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato mengaku baru menerima uang dari BST sejumlah total satu juta rupiah selama 15 bulan.

Ratna Hadali seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya ini merupakan pekerja pembuat batu bata mengaku bahwa dirinya baru menerima BST dari salah satu aparat Desa Dambalo sebesar 600 ribu untuk 2 bulan terakhir sesuai penjelasan dari aparat desa.

“Saya waktu itu sudah mau pergi ke Kota Gorontalo, kemudian saya didatangi oleh salah satu aparat desa untuk diminta mengambil BST saya dirumahnya, disitulah saya baru tau ternyata saya merupakan salah satu penerima BST” ungkap Ratna kepada Dulohupa.id.

Untuk 400 ribu sisanya itu menurut Ratna diterima oleh ibunya yang berumur 75 tahun pada tahun 2020 atau awal-awal BST diterimakan ke masyarakat Pohuwato.

“Benar ibu saya menerima BST itu pada tahun lalu sebesar 400 ribu, dan itu hanya untuk 2 bulan saja. Sementara yang saya tau BST waktu tahun lalu itu masih berjumlah 600 ribu perbulan, kemana sisanya?” ujar Ratna kesal.

Sementara itu pihak aparat desa yang diwakili oleh sekretaris desa sebelumnya mengatakan bahwa pihak desa tidak tau tentang persoalan itu, karena penerima BST langsung berurusan dengan pihak Kantor Pos.

Namun pernyataan Sekdes Dambalo ini dianggap tidak konsisten oleh Ratna, mengingat pada saat itu juga, ia menyampaikan bahwa pihaknya yang memberikan langsung kepada masyarakat untuk bulan Mei dan Juni.

Ratna mengungkapkan bahwa seharusnya pihak desa tidak semenah-menah terhadap masyarakat meskipun mereka merupakan pemerintahan yang ada di desa. Hal tersebut sesuai aturan yang beredar bahwa penerimaan BST di Kantor Pos tidak bisa diwakili oleh siapapun apalagi ada potongan.

“Sekdes sebelumnya bilang kalo pihak desa tidak mengetahui dan tidak memiliki data, sementara sekdes sendiri yang mengaku bahwa ia sendiri yang menerimakan BST bulan Mei dan Juni ke masyarakat, apa tidak aneh? Saya rasa sudah ada permainan” tutur Ratna.

Sementara itu Yusni Arsyad, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penerimaan BST di Kabupaten Pohuwato sendiri jika dihitung hanya selama 15 kali. Artinya ada perhitungan waktu yang salah yang dilakukan oleh wanita bernama Ratna Hadali tersebut.

“Kalau BST itu masuk nanti bulan April 2020 di Pohuwato dan sampai bulan Juni 2021, otomatis penerimaan BST itu hanya 15 kali, sehingga Ratna Hadali tidak menerima BST selama 19 bulan itu tidak benar,” ujar Yusni pada Kamis kemarin (21/10/2021).

Menanggapi hal tersebut Ratna mengungkapkan bahwa dirinya hanya rakyat kecil yang tidak diberikan informasi apa-apa sehingga ia tidak mengetahui hal tersebut. Yang jelas faktanya ia baru menerima BST pada awal bulan Oktober 2021.

“Saya tidak tau menau pak kalo BST hanya dari bulan April 2020 sampai bulan Juni 2021, yang saya tau itu dari bulan maret sesuai keterangan salah satu aparat desa yang saat itu memberikan BST saya baru-baru ini. Dan kalopun hanya sampai bulan Juni 2021 kenapa punya saya yang 2 bulan terakhir baru dikasih di bulan Oktober? Ini ada apa? Kemana uang saya selama ini?” tutur Ratna dengan tangisan.

Ratna sebagai rakyat kecil merasa dirinya dipermainkan oleh pihak-pihak terkait. Informasi seolah disembunyikan oleh pemerintah Desa Dambalo. Ia juga mengungkapkan banyak warga yang bernasib sama dengannya hanya saja takut untuk menuntut keadilan.

“Jujur saja pak, saya merasa tidak diberikan keadilan disini. Dan saya haramkan uang itu kepada mereka yang menyalahgunakan. Terus terang pak, banyak masyarakat yang bernasib sama dengan saya, hanya saja mereka takut” tutup Ratna.

Sementara itu, Kepala Desa Dambalo sulit untuk dihubungi untuk dimintai keterangan sehingga tim Dulohupa.id hanya bisa meminta keterangan dari sekdes dan ketua BPD Desa Dambalo.

Sebelumnya seorang warga Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato mengaku jika selama 19 bulan haknya sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) tidak pernah disalurkan.

Warga yang diketahui bernama Ratna Hadali mengaku, bahwa dirinya sendiri tercatat sebagai penerima BST sejak Maret 2020. Namun, dirinya baru dihubungi untuk menjemput haknya pada Oktober 2021, sementara untuk 19 bulan kemarin, ia tak tahu siapa yang menerima. (Reinaldi Julfirman)