Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Selama 19 Bulan, BST Warga Pohuwato Ini Tak Pernah Disalurkan Desa

147
×

Selama 19 Bulan, BST Warga Pohuwato Ini Tak Pernah Disalurkan Desa

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Dulohupa.id- Seorang warga Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato mengaku jika selama 19 bulan haknya sebagai penerima  bantuan sosial tunai (BST) tidak pernah disalurkan. 

Warga yang diketahui bernama Ratna Hadali mengaku, bahwa dirinya sendiri tercatat sebagai penerima BST sejak Maret 2020. Namun, dirinya baru dihubungi untuk menjemput haknya pada Oktober 2021, sementara untuk 19 bulan kemarin, ia tak tahu siapa yang menerima. 

“Saat itu (awal Oktober 2021) saya kaget Pak, tiba-tiba baru-baru ini saya dihubungi oleh keponakan saya yang kebetulan merupakan aparat Desa Dambalo. Dia sampaikan ke saya untuk mengambil BST saya di rumahnya.” ujar Ratna kepada Dulohupa.id, Sabtu (16/10/2021).

Ia pun mengaku kaget, karena selama ini ia tidak mengetahui bahwa ia merupakan salah satu penerima BST di Desa Dambalo. Setelah kejadian itu Ratna langsung mengkonfirmasi ke pihak aparatur Desa dan mendapatkan informasi bahwa ia memang penerima BST sejak tahun 2020. 

“Terus terang saya kaget pak, makanya saya langsung mengkonfirmasi ke pihak desa. Setelah saya konfirmasi ternyata nama saya tercatat sebagai penerima BST di Desa Dambalo sejak Maret tahun lalu (2020).” ujar Ratna dengan nada sedih. 

Ratna mengaku kesal dan sakit hati atas perlakukan pemerintah Desa Dambalo terhadap dirinya. Apalagi pada beberapa bulan lalu, ia sempat mengonfirmasi hal itu kepada pihak desa. Namun pihak desa mengungkapkan bahwa ia tidaklah tercatat sebagai penerima BST.

Karena itu, ia pun sempat meminta klarifikasi dari pihak desa. Mirisnya, pihak desa malah meminta dirinya untuk berpasrah diri, dan menerima kondisi tersebut. 

“Saya pak sudah sempat bertanya ke (pemerintah) desa dan kecamatan tapi jawaban dari mereka malah justru seperti lepas tangan, dan mengatakan ke saya tidak tau menau kemana dana BST saya selama ini.” tutur Ratna.

Belakangan kata Ratna, pihak desa menawarkan untuk mengganti BST selama 19 bulan yang tidak diterimanya itu, namun secara tegas ia menolak. Sebab menurut Ratna, persoalan ini bukanlah persoalan uang, namun persoalan keadilan dan transparansi desa.

Karena itu, Ratna meminta agar persoalan ini diusut tuntas agar tak dialami oleh orang lain di kemudian hari. 

“Saya sudah pernah didatangi oleh pemerintah desa, Pak. Dan mereka siap mengganti dana BST saya yang selama ini saya tidak terima. Namun tujuan saya ini bukan hanya persoalan uang akan tetapi saya menuntut keadilan dari pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam hal ini Pak Bupati (Pohuwato) untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang bernasib sama dengan saya.” tutup Ratna kesal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dambalo, Kecamatan Popayato Ruslin Akuba kepada Dulohupa.id membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kata dia, pihaknya sedang mengupayakan untuk mengomunikasikan kejadian tersebut kepada pihak desa. 

“Benar, Pak. Kami selaku BPD telah menerima aduan dari yang bersangkutan. Dan saat ini kami tengah mengupayakan hal ini untuk segera diselesaikan. Pada dasarnya kami selaku masyarakat desa pun ingin masalah ini segera terselesaikan dengan musyawarah” ungkap Ruslin kepada Dulohupa.id.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Dambalo, Romin Mantulu, sulit untuk dihubungi via telepon.**