Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Mengamuk di Bandara Djalaludin, Oknum DPRD Boalemo Diancam Enam Tahun Penjara

×

Mengamuk di Bandara Djalaludin, Oknum DPRD Boalemo Diancam Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Gorontalo saat melakukan pemeriksaan kepada terlapor Revin Pakaya/Satreskrim Polres Gorontalo
Satreskrim Polres Gorontalo saat melakukan pemeriksaan kepada terlapor Revin Pakaya/Satreskrim Polres Gorontalo

Dulohupa.id- Oknum anggota DPRD Boalemo, Resvin Pakaya (43) yang mengamuk dan protes terkait surat tes usap antigen pada, Kamis (30/09) di Bandara Djalaludin, terancam pasal berlapis dan hukuman enam tahun penjara. 

“Bila terlapor (Resvin) terbukti bersalah, kami (satreskrim) akan memproses terlapor berdasarkan pasal 14 UU tentang wabah penyakit menular, kemudian pasal 216 tentang kejahatan terhadap penguasa umum melawan perintah petugas, dan pasal 160 yaitu melakukan penghasutan melawan kekuasaan umum dengan ancaman kurungan pidana maksimal 6 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno kepada Dulohupa.id saat ditemui di rumah dinasnya, Senin (04/10) malam. 

Kata Nauval, bahwa sudah ada sepuluh saksi yang telah diperiksa. Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, Satreskrim Polres Gorontalo juga ikut memeriksa Resvin.

“Terlapor ditanyakan sekitar 40 lebih pertanyaan,” ungkap Nauval.

Untuk proses lebih lanjut, kata Nauval pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi dan termasuk meminta keterangan kepada ahli pidana. 

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengambil keterangan kepada ahli pidana terlebih dahulu, setelah dengan mereka, maka kami akan secepatnya melakukan gelar perkara untuk peningkatan status ke penyidikan,” tandas Nauval.

Nauval lebih rinci menjelaskan, bahwa kasus itu sendiri tercatat dengan laporan polisi Nomor : LP/B/315/IX/2021/SPKT/Satreskrim/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo oleh Satgas Covid-19 Bandara Djalaludin Gorontalo, terkait dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan kejahatan terhadap penguasa umum melawan perintah petugas serta melakukan penghasutan kepada penumpang lainnya. **