Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Sah! Kades Pilobuhuta Divonis Tiga Bulan Penjara Karena Terbukti Lakukan Penganiayaan

×

Sah! Kades Pilobuhuta Divonis Tiga Bulan Penjara Karena Terbukti Lakukan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kades Pilobuhuta saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Limboto/Fandiyanto Pou
Kades Pilobuhuta saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Limboto/Fandiyanto Pou

Dulohupa.id- Kepala Desa (Kades) Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Hamzah Meluko divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. 

Putusan itu terungkap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Daimon D. Siahaya membacakan putusan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Kades Pilobuhuta pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan No putusan 6/Pid.C/PN LBO/2021. 

Usai persidangan, Kuasa hukum Kades Pilobuhuta, Adam Nani mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim pada sidang Tipiring yang dilaksanakan oleh pihak PN Limboto. 

“Setelah mendengarkan putusan hakim, kepala desa juga sudah menerima putusan ini,” ungkap Adam kepada Dulohupa.id.

“Jadi, vonis kurungan tidak dijalani oleh kepala desa. Namun, masa percobaan 6 bulan. Kami pun berpesan kepada kepala desa apa yang sudah ditetapkan itu harus dijalani dan lebih memberi contoh kepada masyarakat,” tambahnya. 

Dijelaskan Adam, kades tidak menjalani hukuman dikarenakan tindak pidana yang dilakukan oleh kades merupakan tindak pidana ringan. 

“Itu juga merupakan pertimbangan hakim. Selain tindak pidana ringan, dari hasil visum dokter tidak terlihat adanya  tanda-tanda kekerasan pada korban,” ungkap Adam. 

Diakui Adam, kepala desa memang menampar warganya. Akan tetapi itu tujuannya untuk meredam persoalan di desa terkait laporan fitnah. 

“Pada intinya, putusan ini diterima. Kami pun tak akan melakukan upaya lain setelah putusan sidang ini,” tutup Adam.

Reporter: Fandiyanto Pou
Editor: Wawan Akuba