Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Langgar Kode Etik, Oknum Polairud Polda Gorontalo Dipecat

×

Langgar Kode Etik, Oknum Polairud Polda Gorontalo Dipecat

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Seorang oknum Polairud Polda Gorontalo, diberhentikan dari jabatannya dengan tidak terhormat (pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH) pada 25 Agustus 2021 kemarin.

Kabid  Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, bahwa keputusan PTDH itu berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/ 203/VIII/2021.

Secara rinci ia menjelaskan, pemberhentian itu dikarenakan oknum anggota Polri bernama Bharatu Defrin Ali Mahadjani itu, terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian. Keputusan itu pun menurutnya, sudah melalui keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri

“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/ 203/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Terhadap Bharatu Defrin Ali Mahadjani, dirinya terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian  anggota Polri,” terang Wahyu.

Lanjut Wahyu, bahwa pemberian keputusan PTDH terhadap salah seorang personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangatlah tegas dalam pembinaan personil.

“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan punishment secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” imbuh Wahyu.