Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Kapolres Pohuwato Akan Sita Alat Berat yang Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Pohuwato

×

Kapolres Pohuwato Akan Sita Alat Berat yang Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono saat di temui usai melakukan operasi Yustisi PPKM Level lll/Hendrik Gani
Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono saat di temui usai melakukan operasi Yustisi PPKM Level lll/Hendrik Gani

Dulohupa.id- Buntut dari kembali terjadinya insiden kecelakaan di tambang emas ilegal Pohuwato, menyebabkan kapolres setempat, AKBP Joko Sulistiyono mengeluarkan ancaman untuk menindak tegas penambang yang menggunakan alat berat. Bahkan, pihaknya akan menyita alat berat tersebut jika ditemukan berada di kawasan pertambangan atau sedang melakukan aktivitas pertambangan. 

Kepada Dulohupa.id, Joko Sulistiyono mengaku, bahwa ketegasan tersebut sejalan dengan surat edaran Bupati Pohuwato nomor 009/PEM/1039 tentang Himbauan Penghentian Penggunaan Alat Berat (Excavator) di Areal Pertambangan Emas Wilayah Kabupaten Pohuwato. Pada Surat Edaran Bupati tersebut, Forkompinda Pohuwato menyepakati batas waktu yang diberikan untuk menurunkan alat berat dari lokasi PETI hingga tanggal 25 Juli 2021. 

“Tentunya dari hasil penyelidikan yang mengarah pada perbuatan pidana, kami dari Polres Pohuwato akan melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tersebut,” ujar Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono, Kamis (19/8).

Sambung AKBP Sulistiyono, bahwa saat ini memang pihaknya pun telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat berat yang ditemukan di kawasan tambang, maupun yang sementara melakukan eksplorasi pertambangan. 

Tak hanya itu, saat ini pun pihaknya tengah menyelidiki sejumlah saksi yang terlibat dalam pertambangan emas ilegal tersebut. .

“Tindakan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adalah memeriksa pihak-pihak saksi yang ada kaitannya dengan aktivitas pertambangan, begitu juga keberadaan alat berat di lokasi pertambangan,” tegas Joko. 

“Karena sebenarnya untuk lokasi pertambangan sudah dilarang khususnya penggunaan alat berat, karena dapat merusak lingkungan dan kita ketahui bersama akibat dari penggunaan alat berat tersebut menimbulkan korban jiwa,” tutup dia. 

Reporter: Hendrik Gani