Dulohupa.id-Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb sosialisasikan tata cara pengisian Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Omart Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Rabu (10/3).
Hadijah mengatakan sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor 1 Tahun 2015, kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintahan itu wajib.
Menurutnya kegiatan Sosialisasi LHKASN ini sangat penting sekali untuk dilaksanakan dikarenakan kegiatan ini berguna bagi seluruh ASN dan jajaran lainnya. Bahwa nantinya ketika ada kenaikan kepangkatan atau jabatan, maka LHKASN ini sebagai persyaratan wajib.
“Pada awalnya itu hanya jajaran eselon dua wajib mengisi, namun telah ditegaskan kembali oleh Menpan bahwa seluruh jajaran ASN baik itu eselon III, IV, Fungsional dan tenaga kontrak wajib mengisi LHKASN,” jelas Hadijah ditemui usai lakukan sosialisasi.
Lebih lanjut kata Khadijah, ketika para staf selesai mengikuti sosialisasi ini dan menemukan kendala atau kesulitan untuk mengisi LHKASN, maka jangan hanya didiamkan, harus ditanyakan.
“Saya berharap, tolong nantinya yang belum paham untuk mengisi laporan tersebut, agar kiranya berkoordinasi dengan pihak inspektorat, jangan hanya diam saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Hen Restu mengatakan, ini juga sebagai upaya pencegahan dan bebas korupsi, maka wajib bagi ASN untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sebagai bentuk transparansi ASN.
Hen juga menambahkan nantinya para staf yang diutus oleh masing-masing OPD ini akan membantu tata cara pengisian LHKASN di wilayah unit kerjanya
“Maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang laporan harta kekayaan bagi ASN,” tutup Hen.
Adapun sosialisasi LHKASN ini diikuti seluruh staf yang diutus oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Reporter: Fandiyanto Pou











