Dulohupa.id- Pengemudi mobil Datsun yang ditabrak oleh mobil pemadam kebakaran (Damkar), mengaku tidak keberatan dengan insiden yang menyebabkan mobilnya tersebut rusak parah. Hal itu seperti keterangan Kasat Lantas Polres Gorontalo, AKP Dedik Agus Purwanto siang tadi, Senin (01/3).
“Dari pihak (pengemudi) datsun, sudah mengakui bahwa itu kesalahan mereka, (dan) mereka tidak adakah melakukan penuntutan,” ungkap Agus Purwanto.
Ia pun mengungkapkan, bahwa dari pihak Damkar, juga tidak melakukan penuntutan terhadap insiden tersebut. Dengan begitu kata dia, pihak kepolisian akan melakukan restorative justice atas insiden tersebut.
“Oleh karena itu untuk menyelesaikan ini, kami melakukan restorasi justice agar kedua belah pihak merasa adil. Saat ini sudah dibuatkan pernyataan dari masing-masing pihak (untuk tidak keberatan),” ungkap.
Sebelumnya, sebuah mobil datsun harus mengalami kerusakan parah setelah ditabrak oleh mobil damkar. Kejadian itu sendiri terjadi di jalan A Wabah, Kabupaten Gorontalo pada Minggu (28/2) . Dari video yang beredar, mobil dengan dua kapasitas lima penumpang itu mengalami kerusakan di bagian belakang, hingga mengharuskan mobil tersebut diderek.
Sementara video yang berasal dari pihak Damkar, tampak terlihat mobil datsun memotong jalur damkar, sehingga dengan kecepatan penuh, damkar tidak mampu menghindar.
“Kedua kendaraan (sama-sama) dari arah Kota Gorontalo menuju Limboto, berjalan searah. Saat kejadian, kemungkinan pengemudi datsun tidak konsentrasi sehingga tidak mengindahkan sirine mobil damkar,” ungkapnya.
Secara umum kasar menjelaskan, bahwa damkar sendiri merupakan salah satu dari tujuh mobil yang mesti mendapat hak utama di jalan. Hak itu sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
tim











