Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Komplain Salah Beli Barang, Pria Ini Malah Dipukul Karyawan Toko

×

Komplain Salah Beli Barang, Pria Ini Malah Dipukul Karyawan Toko

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id-  Melki Labadjo (37) warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo harus mengalami luka lebam karena dianiaya oleh oknum karyawan indomaret.

Kepada Dulohupa.id Melki menceritakan, bahwa kejadian itu bermula saat ia datang untuk membeli susu di toko indomaret, yang terletak di sekitar RS Ainun Habibie pada pukul 17.00 WITA. Namun karena terburu-buru untuk kembali ke rumah, ia malah salah beli.

“(Seharusnya) saya beli itu merek Dancow 5, karena saat itu saya buru-buru bersama anak saya untuk kembali ke rumah, jadi salah membeli susu. Susu sebenarnya saya mau beli itu susu lactogen 5,” ungkap Melki di rumahnya, Rabu (24/2) malam.

“Saat saya kembali untuk menukar susu itu, saya katakan kepada karyawan itu (SS),  saya mau menukar susu itu. Kata karyawan itu tidak bisa mo tukar susu, terus saya katakan kepada karyawan itu, biar nanti saya mo tambah uang untuk menukar susu yang saya sudah beli sebelumnya,” tambah Melki.

Sialnya, ia justru dipukul saat bersikeras untuk meminta susu yang ia beli untuk ditukar.

Melki Labadjo (37) warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo harus mengalami luka lebam karena dianiaya oleh oknum karyawan indomaret/FOTO: Fandiyanto Pou

“Karyawan itu langsung memukul saya di bagian wajah, sehingga saya tersandar di depan kasir dan terus ditendang-tendang,” ujarnya.

Beruntung kata Melki, saat itu ada pengemudi bentor yang melihat kejadian tersebut dan langsung melerai. Pengemudi bentor itupun kata Melki, segera melarikan dirinya ke rumah sakit.

“Saya mengalami luka di bagian atas alis mata, dengan sembilan jahitan dan pada saat itu juga saya sudah lakukan visum dokter,” tutup Melki.

Sementara itu, Riski Tamu yang merupakan salah satu karyawan di toko tersebut membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, bila terbukti oknum karyawan tersebut melanggar Operasional Prosedur (SOP), maka tentu akan diberi sanksi berupa pemecatan.

“Memang kejadian itu terjadi kemarin. Sekarang karyawan itu sudah ditahan di Polres Gorontalo selama dua hari dan untuk karyawan yang melakukan hal seperti itu, harus dikeluarkan,” tandasnya, Kamis (25/02).

Saat ini berita ini dilansir, kasus penganiayaan ini sementara ditangani Polres Gorontalo dan pelaku SS (29) warga Limboto, ditahan untuk keperluan pemeriksaan.

Reporter: Fandiyanto Pou