Dulohupa.id – Sebanyak 303 karyawan PT Tri Jaya Tangguh Isimu melarat akibat berakhirnya masa kontrak sewa gedung perusahaan dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dengan berakhirnya masa kontrak sewa gedung/lahan pabrik kelapa itu membuat karyawan melakukan perlawanan untuk tidak dipindahkan.
Meski telah diputuskan oleh pihak perusahaan bahwa mereka para pekerja tetap masih akan dipekerjakan, namun hal itu menuai pertanyaan baru untuk karyawan itu sendiri.
Menyikapi hal itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gorontalo justru memilih melakukan pembelaan terhadap nasib karyawan yang melarat. Menurutnya, tidak hanya dijanjikan untuk masih dipekerjakan. Melainkan juga harus ada fasilitas penunjang untuk kemudian karyawan bisa bekerja.
“Tawaran manajemen itu melakukan mutasi kepada 303 karyawan ke pabrik Induk. Itu di wilayah Boliyohuto. Nah, seharusnya perusahaan perlu sediakan fasilitas angkut atar jemput kapada kariawan yang dari isimu ke wikayah pabrik desa motoduto, karena jarak yang cukup jauh,” ujar Edy S Raat.
Atau misalnya lanjut Edy, jika memang karyawan mau di mutasi, maka konsekuensinya perusahaan harus menyediakan barak untuk tempat tinggal mereka.
“Saya selaku ketua konfederasi KASBI menyarankan kepada pihak manajemen dan pemerintah setempat untuk kiranya segera mencarikan soalusi kongkrit terkait nasib para kariawan yg kurang lebih berjumlah 303 orang,” ujarnya.
Saran berupa solusi yang dilayangkan kepada pihak manajemen dan pemerintah menurut Edy, bagian dari kejelasan tentang nasib karyawan saat ini yang telah kehilangan pekerjaan.