Dulohupa.id – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) mendesak Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto mencabut izin perusahaan Tri Jaya Tangguh.
Hal itu buntut dari karyawan PT Tri Jaya Tangguh dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berjumlah 16 orang dan yang diputuskan kontraknya berjumlah 18 orang.
Mengetahui adanya anggota buruh di PHK secara sepihak, mereka kemudian mendatangi kantor Bupati Gorontalo, Kamis (3/11/2022).
Ketua Kasbi Provinsi Gorontalo, Edy S Raat saat diwawancarai menjelaskan point tuntutan mereka. Diantaranya, meminta kepada pemerintah daerah untuk menutup sementara perusahaan tersebut dan juga kepada Perusahaan atas kejadian ini bisa mengubah aturan yang ada di dalamnya.
“Tujuannya untuk bagaimana kemudian perusahaan Tri jaya Tangguh ini memperbaiki manajemennya. Juga memperbaiki aturan-aturan biar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih di atas,” ungkap Edy S Raat.
Edy juga menerangkan bahwa tak hanya saja persoalan PHK yang kerap terjadi. Melainkan pula di perusahaan itu juga terjadi disharmonisasi. Sehingga dalam persoalan ini buruh yang ada di situ yang menjadi korban.
“Buruh jadi kelinci percobaan. Inilah kemudian yang menyebabkan karyawan di PHK. Ada dua yang merasa punya kewenangan penuh di situ yang ujung-ujungnya buruh ini jadi korban,” kata Edy S Raat.
Sementara, Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto yang saat itu menerima mereka massa aksi menyampaikan bahwa hal ini akan ditindaklanjuti secepatnya.
“Ada semacam tindakan yang sewenang-wenang yang itu jadi di PHK. Dan itu akan kita tindaklanjuti. Insyaallah Senin akan kita undang pimpinan perusahaannya,” ujar Hendra Hemeto.
Kemudian untuk permintaan pencopotan izin operasional itu, Hendra Hemeto mengatakan bahwa yang pasti pihaknya akan mengundang terlebih dahulu pimpinannya.
“Itu bisa jadi akan dilakukan pencopotannya. Pada intinya kita akan panggil dulu pimpinannya untuk menyampaikan hal ini,” tandas Hendra Hemeto.
Reporter: Herman Abdullah











