Dulohupa.id – Setelah meringkus 3 nelayan pelaku bom ikan di perairan tanjung panjang, Kabupaten Pohuwato, Polairud Polda Gorontalo jerat pasal berlapis. Akibat perbuatan para pelaku, mereka terancam 16 tahun kurungan penjara.
Ketiga terduga pelaku diantaranya IA (47), EA (42) dan DA (30). Tiga nelayan tersebut merupakan warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Atas tindakan para pelaku, kemudian akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) subsider pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya untuk undang-undang darurat itu 10 tahun, kemudian untuk undang-undang perikanan itu 6 tahun maksimal,” ujar Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno dalam konferensi pers, Rabu (19/03/2025) pagi.
Menurut Kompol Sutrisno, dua dari tiga pelaku diketahui merupakan residivis.
“Jadi dua orang ini, mereka sudah menjalani hukuman dan masih tetap melaksanakan kegiatannya lagi,” ucapnya.
Sebelumnya Tim Patroli Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo Tangkap tiga nelayan yang diduga lakukan aksi bom ikan di perairan Tanjung Panjang, Pohuwato.
Tim patroli mencurigai sebuah perahu tradisional tanpa nama yang melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan pemantauan, terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan. Tim segera mendekati lokasi dan melihat perahu tersebut mencoba melarikan diri ke arah perairan Tanjung Panjang.
Aparat melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan. Dalam upaya melarikan diri, salah satu anak buah kapal sempat membuang barang bukti ke laut. Namun, berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan, dan ketiga pelaku beserta peralatan yang digunakan langsung dibawa ke pos kepolisian perairan Unit Marisa.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit perahu tradisional tanpa nama warna hitam, 1 unit motor tempel merk Tohatsu, 4 bom ikan dalam kemasan botol kaca, 12 sumbu detonator, 1 buah aki merk Titan 12V 3,5A, 20 meter kabel listrik, 14 kg ikan hasil tangkapan, 1 unit kompresor dengan selang, 1 masker selam, 2 pasang fins (sepatu katak), 1 dirigen BBM ukuran 35 liter, dan 1 buah korek api.
Sebagai informasi, di Gorontalo sendiri terdapat dua titik yang menjadi fokus pengawasan utama pihak kepolisian, yaitu wilayah Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara. Hal tersebut disebabkan sering adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
Reporter: Yayan












