Dulohupa.id – Setelah meringkus 3 nelayan pelaku bom ikan di perairan tanjung panjang, Kabupaten Pohuwato, Polairud Polda Gorontalo jerat pasal berlapis. Akibat perbuatan para pelaku, mereka terancam 16 tahun kurungan penjara.
Ketiga terduga pelaku diantaranya IA (47), EA (42) dan DA (30). Tiga nelayan tersebut merupakan warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Atas tindakan para pelaku, kemudian akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) subsider pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya untuk undang-undang darurat itu 10 tahun, kemudian untuk undang-undang perikanan itu 6 tahun maksimal,” ujar Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno dalam konferensi pers, Rabu (19/03/2025) pagi.
Menurut Kompol Sutrisno, dua dari tiga pelaku diketahui merupakan residivis.
“Jadi dua orang ini, mereka sudah menjalani hukuman dan masih tetap melaksanakan kegiatannya lagi,” ucapnya.
Sebelumnya Tim Patroli Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo Tangkap tiga nelayan yang diduga lakukan aksi bom ikan di perairan Tanjung Panjang, Pohuwato.
Tim patroli mencurigai sebuah perahu tradisional tanpa nama yang melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan pemantauan, terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan. Tim segera mendekati lokasi dan melihat perahu tersebut mencoba melarikan diri ke arah perairan Tanjung Panjang.