Dulohupa.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo meringkus 4 nelayan yang memakai bom ikan saat beraktivitas di laut.
Terduga pelaku bom ikan masing-masing berinisial OP, JA, EK dan R yang semuanya merupakan warga Torosiaje, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam dalam konferensi persnya, Senin (05/12/2022), aksi pengeboman ikan terjadi di wilayah perairan Botumoito, Kabupaten Boalemo pada 12 November 2022 lalu.
Aksi tindakan ilegal Fishing ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat setempat kepada petugas Polairud.
“Di perairan Boalemo itu mereka melakukan pengeboman ikan dan ini tindakan ilegal dan merusak habitat laut. Setelah ditelusuri mereka ada warga Torosiaje,” ungkap Kombes Saiful Alam.
Ia juga menuturkan bahwa salah satu pelaku sudah pernah terjerat kasus yang sama. Namun Polairud tidak segan tetap memberikan tindakan hukum sesuai perbuatannya.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti beru[a 1 unit komproser, 1 unit perahu serta 15 kilogram hasil bom, serta alat dan baham untuk membuat bom.
“Keempat terduga pelaku ini kita jerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Kombes Saiful Alam.
Ditpolairud Polda Gorontalo terus memberikan sosialisasi maupun imbauan kepada masyarakat terutama nelayan agar tidak melakukan tindakan ilegal Fishing yang dapat merusak biota laut.
“Mari kita semua tetap menjaga kelestarian laut. Polairud akan terus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah perairan Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter: Enda