Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

2 Hektar Lahan Pertanian di Gorontalo Terbakar Akibat Puntung Rokok

×

2 Hektar Lahan Pertanian di Gorontalo Terbakar Akibat Puntung Rokok

Sebarkan artikel ini
Kebakaran Lahan pertanian Gorontalo
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar lahan pertanian di Kelurahan Molosipat W, Kota Gorontalo. (Foto: dulohupa.id)

Dulohupa.id – Dua Hektar lahan pertanian yang ada di Jalan Manggis, Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo terbakar, Rabu (30/8/2023) siang.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menyebut, kebakaran lahan tersebut diduga diakibatkan puntung rokok milik warga yang mengambil rumput untuk makanan ternak yang hanya dibuang sembarangan di sekitar lahan tersebut.

“ Menurut informasi awal yang kami dapatkan dari pemilik lahan bahwa ada salah satu masyarakat yang biasa mengambil rumput untuk ternak sambal merokok, namun masih kita dalami apakah memang betul seperti itu atau ada unsur kesengajaan membakar sampah atau membakar yang lainnya,” kata Kombes Pol Ade Permana

Kebakaran lahan Pertanian
Petugas Damkar, bersama TNI/ Polri berupaya memadamkan api.

Lebih lanjut Kombes Pol Ade Permana mengatakan, Peristiwa kebakaran lahan ini terjadi sejak pukul 11.15 WITA, dan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 2 Hektar.

“Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.15 WITA, untuk luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 2 Hektar lebih.” Jelas Kapolresta Gorontalo Kota

Dalam melakukan pemadaman pihak pemadam kebakaran menurunkan empat unit mobil pemadam kebakaran yang dibantu oleh pihak kepolisian, TNI dan sejumlah warga.

Petugas pemadam kebakaran sempat mengalami kesulitan untuk memadamkan api, disebabkan angin kencang yang membuat api cepat menjelar di rerumputan yang kering, serta areal kebakaran yang begitu luas menyebabkan selang damkar sulit menjangkau titik-titik sumber api.

kebakaran lahan
Petugas Gabungan berupaya memadamkan api. Foto: dulohupa.id

Saat ini pihak Polres Gorontalo Kota masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan tersebut. Sementara kata Kapolresta, jika ditemukan ada unsur kesengajaan melakukan pembakaran lahan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalaupun ada kesengajaan untuk membakar dan masuk dalam unsur-unsur, dapat saja kita masukan dalam unsur pidana, tapi kalua memang unsur tidak sengaja ya berarti tidak ada unsur kesengajaan,” tutup Kombes Pol Ade Permana

Redaksi