Dulohupa.id – Kapolsek Pulubala, IPTU Nirwan Damopolii menegaskan telah memberhentikan sementara aktifitas atau pengoperasian tambang pasir yang ilegal di lintas sektornya.
Pemberhentian sementara aktifitas pengoperasian tambang itu sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo pada pekan lalu.
IPTU Nirwan Damopolii mengatakan, benar adanya aktifitas tambang pasir itu, pihak komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo meminta pihak kepolisian yang ada di wilayah tersebut untuk turun langsung ke lokasi.
“Kami turun bersama dengan Waka Polres karena dari Komisi I minta kita untuk turun sama-sama. Dan saat itu ada beberapa yang beroperasi,” ungkap IPTU Nirwan Damopolii usai mengikuti kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut kata IPTU Nirwan Damopolii saat itulah mereka bersama pihak Komisi I kemudian meminta untuk memberhentikan sementara aktifitas penambangan tersebut.
“Di wilayah Kecamatan Pulubala terdapat 11 titik tambang pasir yang itu belum memiliki izin. Kami turun ke tiga titik dan memang saat itu mereka sedang beroperasi,” kata IPTU Nirwan Damopolii.
Namun, setelah saat itu telah diberikan peringatan dari pihak Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo dan juga aparat kepolisian saat ini sudah tidak ada lagi aktifitas penambangan.
“Saat ini kita berhentikan sementara. Kita sepakat dengan Komisi I dan mereka yang akan memandu masalah perizinan itu sampai bisa keluar dan masyarakat bisa beraktivitas lagi,” tandas IPTU Nirwan Damopolii.
Reporter: Herman Abdullah