Dulohupa.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo telah melakukan sosialisasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tercantum dalam SK Menteri ESDM Nomor : 98.K/MB.01/MEM.B/2022.
Dalam SK Menteri ESDM tersebut terdapat 21 titik-titik koordinat delinasi (blok/lokasi) WPR di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato. 21 titik hasil delinasi tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Blok Dengilo – Mineral Logam, Luas 57,22 Ha, di Desa Karya Baru dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.
2. Blok Botu Wapadu – Mineral, Luas 19,31 Ha, Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.
3. Blok Hulapa Kanan – Mineral, Luas 16,61 Ha, Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
4. Blok Lo Oyile – Mineral, Luas 29,50 Ha, Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
5. Blok Pa’u – Mineral, Luas 5,70 Ha, Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
6. Blok Hulapa Kiri – Mineral, Luas 52,17 Ha, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia dan Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
7. Blok Polandhingo – Mineral, Luas 66,79 Ha, Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.
8. Blok Butato – Mineral, Luas 100 Ha, Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.
9. Blok Popaya – Mineral, Luas 107 Ha, Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara Kecamatan Buntulia.
10. Blok Kapali – Mineral, Luas 92,80 Ha, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
11. Blok Bakasa – Mineral, Luas 49,69 Ha, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
12. Blok Longo Bawah – Mineral, Luas 31,49 Ha, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
13. Blok Longo Tengah – Mineral, Luas 98,75 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.