Penulis : Grasella Sagita Taruna, S.Pd
Sebagaimana kita tahu bersama, Forum Air Sedunia atau World Water Forum (WWF) ke-10 telah diadakan di Indonesia pada 2024. Pada tahun ini, Indonesia berkesempatan menjadi tuan rumah. Kegiatan tersebut akan berlangsung dari 18 hingga 25 Mei 2024.
Jika melihat sedikit sejarah, Dikutip dari laman resmi worldwaterforum, forum air dunia merupakan pertemuan internasional terbesar di bidang air. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang diadakan bersama oleh Dewan Air Dunia dan kota tuan rumah. Mulanya, forum ini diadakan pada 1997 di Maroko. Forum tersebut diikuti 400 peserta dengan tujuan ingin mengatasi krisis air global.
Lalu, seberapa besar krisis air di Indonesia, hingga bekerja sama dengan WWF ?
Data Statistik tahun 2022 mencatat, Indonesia mengalami 3.544 bencana alam, 98 persen bersifat hidrometeorologi, yang merenggut 3.183 nyawa dan berdampak pada 18 juta orang selama satu dekade terakhir. Di dunia, proyeksi penurunan curah hujan 1-4 persen di 2020-2034 akan memicu kekeringan dan konflik alokasi air. “Indonesia, sebagai negara kepulauan, berada di garis depan krisis global ini,” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat berbicara tentang “Freshwater: The True Value of Resilience” di World Economic Forum, Davos, Swiss (17/1). (Bappenas 04/06/2024)
Dalam kegiatan WWF tahun ke-10 dibali, Indonesia akan membahas prioritas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan air, konservasi sumber daya air, sistem manajemen air cerdas, dan green-grey infrastructure untuk manajemen bencana air.
Menteri suharso menambahkan “Forum ini akan memberikan hasil konkret dan tindakan kolektif tentang air untuk masa depan yang berkelanjutan bagi planet,”
Namun, masa depan berkelanjutan seperti apa yang akan dibangun ?
Yakni, keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap, dan menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2045, Indonesia membidik pertumbuhan ekonomi 6–7 persen, salah satunya melalui ekonomi biru. “Melalui upaya membangun Ekonomi Biru, Indonesia berkomitmen meningkatkan kontribusi ekonomi maritim terhadap PDB, dari 7,92 persen pada 2022 menjadi 15 persen pada 2045,” papar Menteri Suharso.
Kapitalisasi dan Eksploitasi Air
Faktanya, pengelolaan sumber air di dunia selama ini belum berangkat dari paradigma air sebagai salah satu hak dasar yakni kebutuhan primer bagi masyarakat. Aroma kapitalisasi dan eksploitasi air makin lama makin menguat dengan diserahkannya berbagai pengelolaan air pada pihak pemilik modal, atau oleh negara, tetapi menggunakan skema hitung dagang alias komersial laiyaknya korporasi. (muslimahnews)
Benar bahwa keterbatasan cadangan air berkualitas mengharuskan pengelolaan dan pemanfaatan air secara efektif. Namun, selama ini problem-problem yang menjadi sebab terbatasnya sumber air justru luput dari perbincangan. Negara malah menyolusi dengan proyek-proyek berbau kapitalisasi air yang menambah beban masyarakat dan merusak air.
Dari sini pun tidak tergambarkan pemerintah benar-benar menyesaikan masalah air, namun lebih kearah membangun Indonesia berkelanjutan dengan membidik pertumbuhan ekonomi 6–7 persen, salah satunya melalui ekonomi biru yakni memanfaatkan sumber daya laut.
Harusnya pemerintah berfokus menyelesaikan masalah krisis dan pengelolaan air, sebab pemerintah belum maksimal, salah satu contoh yang bisa diambil adalah sebagaimana pernyataan Djoko Kirmanto bahwa Indonesia potensi SDA-nya termasuk dalam nomor lima dunia, tetapi mengapa setiap musim hujan kebanjiran di mana-mana dan musim kemarau selalu kekeringan. Ini tanda bahwa kita kurang pintar Mengelola air,”
Pembangunan infrastruktur yang jorjoran dan abai terhadap keseimbangan ekosistem pun telah membuat lahan hijau atau bukaan lahan makin berkurang teralih fungsi.
Inilah bukti penerapan sistem sekuler kapitalis di Negeri ini, pemerintah seakan memperhatikan kepentingan ummat, padahal dibalik perhatian terselubung kepentingan korporasi.
Dalam pandangan Islam, sumber daya air termasuk salah satu kepemilikan umum yang haram untuk dikapitalisasi dan diswastanisasi, apalagi diasingisasi. Kedudukannya sama dengan sumber daya alam lainnya seperti barang tambang, migas, hutan/padang gembalaan, dan lainnya.
Dalam islam, Negara wajib mengelola semua kepemilikan umum ini dan memberikan manfaatnya kepada rakyat. Negara akan mendistribusikannya sehingga tidak ada seorang rakyat pun yang kesulitan untuk memanfaatkannya. Negara akan melarang aktivitas monopoli yang menghalangi rakyat untuk mendapatkan kebutuhannya, bahkan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang berani melakukannya. Dan hal ini hanya akan terwujud dalam Negara yang menerapkan seluruh atura-aturan Allah, wallahualam bissawab.











