Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Warga Pohuwato Resah dengan Maraknya Knalpot Racing

×

Warga Pohuwato Resah dengan Maraknya Knalpot Racing

Sebarkan artikel ini
ilustrasi knalpot racing

Dulohupa.id-Sejumlah warga Pohuwato mulai mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot racing di jalanan Marisa. Sebab, knalpot aftermarket ini menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga yang rumahnya berada di sekitaran jalan raya.

Rasyid (25) misalnya, salah satu warga yang tinggal di seputaran jalan trans Sulawesi itu mengaku, resah dengan knalpot racing yang menghasilkan suara yang besar dan tidak terkontrol.

“Sangat meresahkan sekali, apalagi kalau motornya di gas, pasti menimbulkan suara yang tidak nyaman di telinga, dan membuat telinga tidak nyaman juga saat mau tidur, saya selalu terganggu,” ujarnya kepada Dulohupa.id dengan resah.

Ia sendiri mengaku, bahwa tak ada masalah dengan penggunaan knlapot racing. Hanya saja ia meminta, agar para pengguna knalpot itu tidak seenaknya di jalanan. Ia meminta agar para penguna knalpot non-pabrikan itu tidak memacu kendaraannya hingga menimbulkan suara bising.

Itu suara motor yang tadi bisa jadi contoh, kencang sekali suaranya,” kata Rasyid sembari menunjuk motor yang melaju kencang dengan suara knalpot racing yang sangat bising.

Selain Rasyid, Aman juga berkata demikian. Kepada Dulohupa.id, Aman mengaku merasa terganggu saat motor yang lalu lalang di jalan Trans Sulawesi dengan suara knalpot racing yang begitu kuat. ia terkadang harus menutup telinganya saat mendengar bising knalpot tersebut.

“Bukan hanya sekali atau dua kali, suara bising knalpot ini hampir setiap hari saya dengar, dan saya merasa terganggu. Kadang kalau ada yang kencang sekali suaranya saya selalu tutup telinga,” ujarnya kepada Dulohupa.id, Senin (15/3).

Menurutnya, perlu kembali melihat manfaat dari knalpot itu. Jika sudah meresahkan warga, tentu sudah tidak wajar, karena termasuk polusi udara, karenda mengganggu pendengaran.

Aturan penggunaan knalpot racing pada motor sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 7 tahun 2009.

Pada Permen LH itu menjelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Sementara itu, untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur pada pasal 285 ayat 1, yang mengatur mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran pada sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Reporter: Zulkifli Mangkau