Kotamobagu – Demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi memberlakukan aturan disiplin baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Mei 2025, mengacu pada Instruksi Wali Kota dr. Wenny Gaib, Sp.M., serta diperkuat melalui surat edaran dan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait kedisiplinan ASN.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban seluruh ASN untuk mengikuti apel pagi secara rutin. ASN yang tercatat tidak mengikuti apel pagi sebanyak dua kali dalam satu pekan akan dikenai sanksi tegas berupa latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB). Sanksi ini berlaku tanpa pengecualian, menyasar seluruh ASN yang melanggar aturan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, membenarkan pemberlakuan aturan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (04/06/2025). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin serta meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Sanksi tidak hanya berupa PBB, tetapi juga dapat berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN yang melanggar,” ungkap Deevy.
Ia menegaskan, aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi pelayanan publik.
“Aturan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membentuk ASN yang lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya,” tambahnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Reporter: Dayat











