Dulohupa.id – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pohuwato tahun 2024.
KPU Kabupaten Pohuwato menyatakan pasangan yang lewat jalur perseorangan itu tidak lolos diakibatkan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Firman Ikhwan usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024 pasca putusan Bawaslu Pohuwato, Minggu (18/8/2024).
Firman Ikhwan mengatakan, total jumlah dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu dan kedua sebanyak 8.415. Sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8.297.

Hal ini pun menyebabkan tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo yaitu sebesar 11.147.
“Dengan demikian dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Oleh karena itu tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran pasangan calon,” ujarnya.
Reporter: Hendrik Gani











