Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato digugat oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pohuwato Yusril M Helingo – Fatmawaty Syarif terkait hasil Pilkada. KPU mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dokumen dan juga sejumlah data yang diperlukan untuk sebagai materi nanti di MK
“Kami siap menghadapi jika ada gugatan di MK, kita lihat duduk persoalannya apa, pokok permohonannya apa, tentu itu kita akan siapkan,” ungkap Iwan, Selasa (10/12/2024).
Namun kata Iwan, pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Yusril Helingo – Fatmawaty Syarif tersebut
“Kami hanya mendengar Paslon lain menggugat ke MK, nanum kita belum menerima laporan secara resmi,” ujar Iwan
Sebelumnya Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, mendaftarkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Kamis (05/13/2024).
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara Nomor 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dalam pengajuan tersebut tentang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.
Gugatan Yusri – Fatmawaty diajukan melalui kuasa hukum, Adi Sahlan, SH, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Hukum bertanggal, Rabu (04/12/2024) memberi kuasa kepada ADI SAHLAN, SH, dkk
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon, akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Reporter: Hendrik Gani