Scroll Untuk Lanjut Membaca
KotamobaguPemkot Kotamobagu

Unsur Forkopimda Kotamobagu Komitmen Berantas Miras Ilegal

×

Unsur Forkopimda Kotamobagu Komitmen Berantas Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Miras
Unsur Forkopimda Kota Kotamobagu saat mengecek barang bukti Miras hasil sitaan tim gabungan.

Kotamobagu, Dulohupa.id – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat terkait meninjau barang bukti minuman beralkohol tanpa izin yang disita oleh Pemerintah Kota Kotamobagu. Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Kota, aparat kepolisian, dan TNI dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Kotamobagu. Melalui peninjauan langsung, Forkopimda memastikan langkah penegakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kota dalam menertibkan penjualan miras ilegal.

“Langkah yang diambil Pemkot sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Kami akan terus bekerja sama dengan Pemkot dan instansi terkait untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Irwanto.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.

Pemerintah Kota berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Kota Kotamobagu dapat merasa lebih aman dan nyaman, karena penegakan hukum dilakukan secara serius dan berkelanjutan oleh seluruh unsur Forkopimda.

“Upaya seperti ini akan terus dilaksanakan agar situasi Kota Kotamobagu tetap kondusif dan masyarakat terlindungi dari hal-hal yang dapat merusak ketertiban umum,” tutup Kapolres.

Reporter: Dayat