Dulohupa.id – Dikabarkan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memiliki bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tak lagi berlaku sebagai alat tukar yang sah di pasaran.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang pada Kamis kemarin, dilansir dari sejumlah media.
Dirinya mengatakan bahwa uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 tersebut seharusnya telah ditarik sejak 2010 silam. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Menurutnya, uang pecahan tersebut tak lagi dapat dikembalikan ataupun ditukar ke pihak bank, melainkan hanya dapat dikoleksi atau dijual ke kolektor uang.
Namun pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan itu dibantah langsung oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim.
Marlison dengan tegas mengungkapkan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
“Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” ujar Marlison dalam keterangan resmi, Jumat (04/10/2024).
BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi, juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23, Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut. Yayan