Dulohupa.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo memvonis hukuman 7 bulan penjara kepada Risman Taha terkait kasus narkoba.
Sidang putusan terdakwa kasus narkoba, Risman Taha pada Kamis, 16 November 2023 sekitar pukul 14.30 berlangsung tegang dan dihadiri oleh puluhan keluarga serta rekan terdakwa Risman.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menutut terdakwa selama 4 tahun penjara. Namun berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, serta pledoi yang disampaikan kuasa hukum, terdakwa hanya diputus selama 7 bulan penjara.
Pasca pembacaan putusan, tangis haru keluarga dan rekan terdakwa pun tak terbendung. Saat ditemui, Risman Taha mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan suport kepadanya selama menjalani proses persidangan.
Sementara itu, Istri Terdakwa, Rahmawati Hasan juga mengaku sangat bersyukur atas putusan hakim kepada suaminya. Ia berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari.
Sebelumnya, mantan ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha ditangkap Ditresnarkoba Polda Gorontalo di jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecmaatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan Risman Taha merupakan pengembangan dari kedua tersangka lainnya berinisial IM dan SM yang sebelumnya ditangkap polisi di lokasi berbeda di Kota Gorontalo.
Dari kasus ini, Ditresnarkoba mengamankan 3 saset narkoba diduga jenis sabu yang dikirim dari Sulawesi Tengah.
Sementara Risman Taha saat itu mengaku hanya sebagai korban dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Reporter: Kris












