Dulohupa.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mulai berlakukan tilang manual di tempat dengan beberapa sasaran Pelanggaran Prioritas.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai melaksanakan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas mulai diberlakukan 30 Mei 2023.
Sasaran pelanggaran Prioritas yang akan ditindak dalam pelaksanaan tilang manual diantaranya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampus merah, tidak menggunakam helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan serta berkendara dalam pengaruh alkohol.
“Selain itu, untuk kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga akan kami tindak. Tak hanya itu, untuk nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan spektek atau tanpa NRKB maupun NRKB Palsu turut menjadi pelanggaran yang akan kita prioritaskan,” Tegas Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo.
AKP Supomo juga menerangkan bahwa kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu utama, knalpot, rem serta lampu penunjuk arah juga akan menjadi sasaran Pelanggaran Prioritas.
Pelaksanaan tilang manual yang mulai dilaksanakan berdasarkan telegram Kapolri Nomor : ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tengang Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang berpotensi Laka Lantas.
Reporter: Kris