Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

Tiga Tahun Jadi Buron, Pelaku Pencabulan Asal Bolmong Ditangkap di Gorontalo

76
×

Tiga Tahun Jadi Buron, Pelaku Pencabulan Asal Bolmong Ditangkap di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo melakukan Penangkapan pelaku kasus pencabulan.
Tim Resmob Polda Gorontalo Bersama Satuan Resere Kriminal Polsek Kota Tengah berhasil Menangkap Tersangka Kasus dugaan Pencabulan, Berinisal “ST”, warga Kabupaten Bolmong Selatan.

Dulohupa.id – Tim Resmob Polda Gorontalo Bersama Satuan Resere Kriminal Polsek Kota Tengah berhasil Menangkap Tersangka Kasus dugaan Pencabulan, Berinisal “ST”, warga Kabupaten Bolmong Selatan. (27/10/2019)

Tersangka Sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)  Tim Reserse Mobile Polres Bolmong Mongondow, Sejak tiga tahun terakhir dan sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran pihak kepolisian setempat.

“Kami tim Resmob Polda Gorontalo  berhasil meringkus pelaku di Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo di Bantu oleh  Satuan Reskrim Polsek Kota Tengah” Jelas Ipda. Sucipto Amboy, SH

Penangkapan tersangka berdasarkan  Laporan Polisi Nomor LP /1022/XII/ 2016/Sulut/RESBM tanggal 20 Desember 2016,Nomor : SP.Kap/20/I/RESBM 2017.tanggal 26 Januari 201, DPO Nomor DPO/32/IX/2018/RESKRIM

Dari hasil penyidikan Berkas perkara dalam kasus ini sudah masuk P-21 dan siap dilimpahkan Ke kejaksaan.

Selanjutnya Pelaku dijemput oleh tim resmob Polres Bolmong Mongondow  untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (jebeng)