Dulohupa.id – Tim Resmob Polda Gorontalo Bersama Satuan Resere Kriminal Polsek Kota Tengah berhasil Menangkap Tersangka Kasus dugaan Pencabulan, Berinisal “ST”, warga Kabupaten Bolmong Selatan. (27/10/2019)
Tersangka Sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Reserse Mobile Polres Bolmong Mongondow, Sejak tiga tahun terakhir dan sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran pihak kepolisian setempat.
“Kami tim Resmob Polda Gorontalo berhasil meringkus pelaku di Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo di Bantu oleh Satuan Reskrim Polsek Kota Tengah” Jelas Ipda. Sucipto Amboy, SH
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /1022/XII/ 2016/Sulut/RESBM tanggal 20 Desember 2016,Nomor : SP.Kap/20/I/RESBM 2017.tanggal 26 Januari 201, DPO Nomor DPO/32/IX/2018/RESKRIM
Dari hasil penyidikan Berkas perkara dalam kasus ini sudah masuk P-21 dan siap dilimpahkan Ke kejaksaan.
Selanjutnya Pelaku dijemput oleh tim resmob Polres Bolmong Mongondow untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (jebeng)