Dulohupa.id – Kepolisian Polresta Gorontalo Kota mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Kelurahan Huang Botu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kasus ini terungkap ada Hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 pukul 17.58 Wita bertempat di Jalan, Palma berdasarkan laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal” Kata Kompol Leonardo Widharta, Kasat Reksim Polresta Gorontalo Kota
Leonardo menyebut ada dua orang yang berhasil diamankan masing masing MP (27) dan FH (24) yang merupakan warga Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
” Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan bukti yang cukup, hari Senin (11/11) keduanya ditetapkan sebagai tersangka MP dan FH telah dilakukan penahanan oleh unit Tipidter sat reskrim Polresta Gorontalo Kota” Jelas Leonardo
Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil uji lab dari BPOM, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan MP dan FH sebagai tersangka.
” Jadi kronologisnya kami mengamankan MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya yang diambil dari Pr.FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi” Ungkap Leonardo
Setelah mengantongi identitas FH, team rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan mengamankan barang bukti 1 buah coolbox uk 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang,23 Pot cream malam,24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum.
“Kedua Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dalam hal ini berupa Kosmetik yang tidak memenuhi persayaratan standart dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim