Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Trafficking melalui aplikasi Michat.
“ Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat di layanan halo Kapolresta terkait adanya aktivitas yang meresahkan masyarakat” Kata Kompol Leonardo Widharta,Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Lanjut jelas Kompol Leonardo pada tanggal 30 Oktober 2014 di hotel yang ada di kelurahan Limba UI Kota Gorontalo berhasil mengamankan mucikari ARNM (19) warga Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo dan dua wanita masing masing FM (21) dan NR (23) , kemudian pada tanggal 31 November 2024 di salah satu kos yang ada di kelurahan Dumbo raya mengamankan NRPB (19) warga bolmong Utara provinsi Sulut, AFM (21), ALM (24) warga kecamatan Kota timur dan RM (18) warga kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
“ Selanjutnya pada 2 November 2024 kami kembali mengungkap kasus tppo di kos kosan yang ada di kecamatan Kota Selatan dan mengamankan IM (19) warga Kecamatan Kota serta MAL (20) warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo” jelas Kompol Leonardo
Dari 3 kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka serta melakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan masing masing ARNM, AFM, ALM, RM dan MAL, dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tesebut terbukti menjadi mucikari/perantara melalui aplikasi michat dengan upah yang diberikan sebesar Rp.50.000 – Rp. 100.000” Ungkap Leonardo
Untuk kelima orang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.