Dulohupa.id – Seorang pria berinsial IH (24) terancam hukuman 5 tahun penjara setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana dalam pres rilis, Selasa (06/5/2025), menjelaskan, kejadian bermula saat IM dalam keadaan mabuk, berpapasan dengan korban IM. Sempat terjadi senggolan yang kemudian dilerai oleh korban.
Namun, korban tiba-tiba teringat bahwa motornya pernah ditarik oleh pelaku beberapa bulan sebelumnya, saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan.
Didorong oleh emosi, korban kemudian mengambil pisau daging dari seorang pedagang yang berada di dekat lokasi kejadian.
“Korban kemudian menyerang pelaku, mengenai lengan kirinya hingga menyebabkan luka yang memerlukan 15 jahitan,”
Tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 486 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Lebih lanjut, Kapolres Gorontalo Kota, Kombespol, Ade Permana menambahkan, bahwa benda tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pasti dari tindakan penganiayaan tersebut.
Reporter: Maya Aridi