Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINALPolda Gorontalo

Lagi, Ayah Cabuli Anak Kandung di Gorontalo, Modus Minta Dipeluk

533
×

Lagi, Ayah Cabuli Anak Kandung di Gorontalo, Modus Minta Dipeluk

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencabulan Anak
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana saat mengintrgasi tersangka pencabulan anak kandung. Foto/DUlohupa

Dulohupa.id – Lagi-lagi kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali diungkap Polresta Gorontalo Kota. Kali ini seorang pria berinisial A, warga Kota Gorontalo ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Tersangka A berprofesi sebagai wiraswastawan, dilaporkan oleh paman korban, atas dugaan pencabulan ,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, Kombespol, Ade Permana dalam pres rilis dua kasus pencabulan anak oleh ayah kandung, Selasa (06/5/2025).

Aksi bejat tersangka bermula ketika korban masih SD, tersangka sering meminta korban untuk dipeluk. Saat memeluk korban, nafsu tersangka meningkat dan ingin melakukan perbuatan persetubuhan. Tersangka kemudian menyampaikan keinginannya untuk berhubungan badan kepada anaknya.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk dan memaksa korban. Tersangka mencium tubuh sensitif korban,” tambahannya.

Pada suatu kesempatan, tersangka A bahkan berupaya menyetubuhi sang anak, tapi korban berteriak kesakitan. Perbuatan cabul tersebut terus berlanjut hingga korban berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.