Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKAB. GORONTALOKRIMINALPERISTIWA

Tersangka Kasus Penggelapan Dump Truck ini Diburu Polda Gorontalo

×

Tersangka Kasus Penggelapan Dump Truck ini Diburu Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Penggelapan Gorontalo
Tersangka Kasus Penggelapan. Dok: Polda Gorontalo

Dulohupa.id – Seorang tersangka kasus penggelapan Dump Truk diburu polisi setelah Penyidik Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo menetapkan Yopi Handoko sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan Dump Truck milik PT. Tjakrindo Mas cabang Gorontalo yang terletak di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Modus tersangka yang berstatus karyawan swasta itu yakni dengan cara meminjamkan ke pihak ke 3 karena bersangkutan terlilit hutang piutang tanpa memberitahukan ke pimpinan perusahaan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, Yopi Handoko ditetapkan sebagai tersangka, dimana telah terpenuhi alat bukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil Dum Truck. Penetapan DPO kepada tersangka berdasarkan penerbitan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/14/XI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum,” ucapnya.

Kombes Desmont menjelaskan, kasus penggelapan ini dilakukan Yopi Handoko pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 silam. Pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/256/X/2022/SPKT/Polda Gorontalo tanggal 21 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: P.Sidik/24/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2023, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kami menghimbau apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim umum Polda Gorontalo atau bisa menghubungi nomor HP. 082324938817,” pungkas Kombes Desmont.

Redaksi