Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALO UTARAPEMPROV GORONTALO

Terima Bantuan Jaringan Listrik, KPH IV Gorontalo Utara Siap Fasilitasi

610
×

Terima Bantuan Jaringan Listrik, KPH IV Gorontalo Utara Siap Fasilitasi

Sebarkan artikel ini
Bantuan Listrik
Susana rapat pertemuan pihak pemda Gorut dan PT. GCL serta Pihak PT. PLN Gorontalo di Kantor KPH IV Gorontalo Utara. Foto: Istimewa

Dulohupa.id – Kesatuan Pengeloaan Hutan (KPH) wilayah IV Gorontalo Utara dengan sigap memfasilitasi wacana bantuan pembangunan jaringan listrik di Dusun Baenaale, Desa Helumo, Kecamatan Angrek, Gorontalo Utara dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak Pemerintah Daerah, PT. PLN Gorontalo dan Pihak PT. Gorontalo Citra Lestari (GCL).

Sebelumnya Pada Rabu, 03 Mei 2023 kemarin, KPH Wilayah IV Gorontalo Utara telah melaksanakan rapat pertemuan tatap muka dengan jajaran Pemerintah Daerah Gorontalo Utara beserta Pihak PT. Gorontalo Citra Lestari dan Pihak PT. PLN Gorontalo terkait Pembangunan bantuan jaringan listrik yang ada di Dusun Baenaale, Desa Helumo, Kecamatan Anggrek. Pertemuan tatap muka tersebut dilaksanakan di Kantor KPH IV Desa Titidu.

Rapat tersebut turut dihadiri pula oleh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Komisi II, Lukum Diko, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Gorontalo Utara, Dinas PU, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, BPKH Wilayah XV Provinsi Gorontalo, Camat Anggrek dan Kepala Desa Helumo.

“Rapat yang telah kita laksanakan kemarin itu bertujuan untuk mencari solusi atas kegiatan  pemberian bantuan jaringan listrik yang akan dibangun di Dusun Baenaale sampai dusun Oluhuta oleh pihak PT. PLN Gorontalo yang masuk dalam kawasan hutan yang dikelola oleh pihak PT. GCL dalam pembudidayaan dan pemanfaatan tanaman Jabon,” Ungkap Kepala KPH Wilayah IV Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Saman, Jumat (05/05/2023).

Lebih lanjut, Kepala KPH, Sjamsul Bahri Saman menerangkan bahwa penggunaan kawasan hutan diluar kegiatan kehutanan khususnya untuk distribusi listrik dibawah 70 Kv, prosedural izinnya menggunakan kerjasama persetujuan penggunaan kawasan hutan.