Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan tegas akan pidanakan tempat-tempat usaha dalam hal ini rumah makan yang tak membayar pajak.
“Sebab banyak rumah makan yang tidak membayar kewajiban, dan itu persoalan pidana,” ujar Adhan kepada Dulohupa, Kamis (21/3/2025) malam.
Seperti diketahui, pajak rumah makan di Kota Gorontalo sebesar maksimal 10% dari total transaksi. Pajak ini dibebankan kepada konsumen dan langsung dicantumkan dalam struk pembayaran.
“Karena yang membayar itu pajak, orang yang beli makananan, bukan yang punya rumah makan. Yang punya rumah makan cuman wajib pungut, tapi kalau tidak disetor ke kas daerah itu pidana. Dan saya akan pidanakan,” ungkapnya.
Kata Adhan, sesegera mungkin dirinya akan terjun ke lokasi untuk menyidak sejumlah rumah makan yang dimungkinkan tak melaksanakan kewajiban menyetor pajak konsumen ke kas daerah.
“Itu bukan uang mereka. Artinya kalau tidak disetor ke kas daerah, itu pidana, dan saya akan pidanakan,” tegas Adhan.
Reporter: Yayan