Dulohupa.id – Harga tarif listik PLN diturunkan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 31 Agustus kemarin, menyurati Direktur Utama PT PLN (Persero) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Penurunan itu dari harga per Kilo Wat Hour (KWH) untuk tarif listik golongan rendah yang harganya berada di angka 1.467 rupiah per KWH, kini menjadi 1.444,70 rupiah per KWH, atau turun 22,5 rupiah per KWH. Adapun penetapan tarif tersebut berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020.
PLN sendiri mengungkapkan, bahwa keputusan tersebut diambil pemerintah karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19. Selain itu, sebagai bukti bahwa memang negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listik.
Sebab, listik sendiri sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, karena hampir seluruh aktivitasnya ditopang dengan listik.
Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” kata Agung Murdifi, Executive Vice President Communication and CSR PLN, dalam keterangan resminya, Selasa (1/9).
Agung juga menambahkan, bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut sama sekali tidak bersyarat. “silahkan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” katanya lagi.
Lantas, pelanggan seperti apa yang mendapatkan penurunan tarif listrik ? berikut daftarnya:
- R-1 TR 1.300 VA
- R-1 TR 2.200 VA
- R-2 TR 3.500 VA – 5500 VA
- R-3 TR 6.600 VA
- B-2 TR 6.600 VA- 200 kVA
Sementara itu, pelanggan Rumah Tangga (RT) dengan daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen, sedangkan pelanggan RT daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.