Dulohupa.id – Nawil Lumbeyahu, Alias Ta Nou salah seorang juragan tambang di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango Protes. Ini buntut dari aksi penyegelan oleh Polres Bone Bolango di salah satu area tambang Batu Gergaji (Motombo) yang merupakan kawasan tambang rakyat di Kabupaten Bone Bolango.
Penyegelan oleh aparat kepolisian sendiri merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat oleh Jenly South yang mengaku ditipu oleh Nawil Lumbeyahu. Jenly South sendiri mengaku sebagai salah satu rekan bisnis Ta Nou.
Melalui kuasa hukumnya, Frengki Uloli. Nawil Lumbeyahu mengaku sangat dirugikan akibat penyegelan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Bone Bolango. Karena menurutnya, Polisi telah mengambil langkah sepihak tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas laporan Jenly South. Menurut Frengki, Seharusnya langkah penyegelan merupakan langkah lanjutan setelah adanya upaya klarifikasi ataupun musyawarah antara kliennya dan pelapor.
“Tindakan penyegelan yang dilakukan dengan memasang police line ini, menurut saya sudah agak berlebihan. Sebab secara hukum dan SOP kepolisian tindakan itu belum perlu. Di lokasi tambang juga tidak terjadi peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukum oleh orang-orang yang ada di sana,” Tegas pengacara muda itu.
Frengki juga mengatakan, akibat dari penyegelan yang dilakukan oleh polisi, kliennya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Tak hanya itu, Penyegelan itu juga mengakibatkan ratusan pekerja kliennya terpaksa harus kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menghidupi keluarganya.
“Ta Nou ini memiliki kurang lebih 200 orang tenaga kerja tambang yang hidup dari proses pengelolaan tambang yang di segel itu. Berdasarkan keterangan dari klien, memang ada surat kesepakatan bersama antara Nawil dan Jenly. Isinya Jenly akan mendapatkan bagian karena Jenly adalah pekerja pertama yang mendapat kepercayaan dari Ta Nou untuk pekerjaan tambang yang ada di kawasan Motombo,” Ungkap Frengki Uloli.
Pengacara: Pelapor Itu Hanya Pekerja, Modalnya Dari Klien Saya
Sementara itu, terkait perkara antara kliennya dan pelapor. Frengki membantah pengakuan pelapor yang mengklaim lubang tambang tersebut adalah milik pelapor. Sebaliknya menurut Frengki, Pelapor hanyalah pekerja yang mendapat modal dari kliennya tersebut. Tak hanya itu, Frengki juga mengatakan, Nawil Lumbeyahu dan pelapor sebelumnya telah menyepakati sebuah perjanjian tentang sistem bagi hasil tambang. Pelapor menurut Nawil Lumbeyahu juga telah mendapatkan bagian sesuai perjanjian antar keduanya.
“Sayangnya tanpa upaya musyawarah dan konfirmasi terlebih dahulu. Pelapor lebih memilih untuk melaporkan ke Polres Bone Bolango dengan dugaan penipuan oleh klien saya. Karena laporan itu, tentu pihak kepolisian merespon aduan tersebut dan berujung pada penyitaan dan penyegelan dengan menggunakan police line di lubang tambang yang ada ratusan orang menggantungkan hidupnya di lokasi tambang itu,”Ujar Frengki.
Olehnya Frengki menegaskan, Pihaknya akan melakukan segala upaya hukum terkait permasalah ini. Frengki juga mengaku akan melakukan koordinasi, Konsultasi dengan penyidik Polres hingga Polda Gorontalo.
Reporter: Kris











