Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Tak Lagi Bebas, Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Akan Terpantau Kamera

135
×

Tak Lagi Bebas, Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Akan Terpantau Kamera

Sebarkan artikel ini
Kamera pemantau pelanggar lalu linta/doc istimewa

Dulohupa.id- Polda Gorontalo mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Teknologi ini memungkinkan kepolisian dapat memantau pelanggar lalu lintas di Gorontalo. Setiap pelanggaran akan terdeteksi dengan kamera yang memiliki kemampuan penyajian data real time (automatic number plate recognition).

Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Winarto mengungkapkan, bahwa penerapan e-TLE akan dimulai pada 17 April 2021. Namun sebelum diterapkan, pihaknya nanti akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sebelum penerapan tilang e-TLE untuk pengendara, kami terlebih dahulu akan menyosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sebelum rencananya akan diterapkan pada 17 April nanti” ungkap Kombes Winarto ditemui di ruangannya, Selasa (23/2).

Sebagai awal penerapan, Winarto menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan kamera pengintai di satu titik perbatasan antara Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

Pemasangan kamera pemantau di perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo/FOTO; Kadek Sugiarta

“Yang kita pasang baru satu titik dengan dua kamera, jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk Kabupaten Gorontalo maupun masuk ke Kota Gorontalo” tambahnya

Ia menjelaskan, setidaknya ada empat pelanggaran yang akan teridentifikasi dengan e-TLE, yakni pelanggaran berupa penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan  melanggar marka jalan.