Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Begini Cara Kerja Sistem Tilang Elektronik di Gorontalo

314
×

Begini Cara Kerja Sistem Tilang Elektronik di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kendaraan di Gorontalo/FOTO: Wawan Akuba

Dulohupa.id- Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Winarto menjelaskan cara kerja sistem tilang elektronik atau electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang akan diterapkan di Gorontalo pada 17 April 2021 nanti.

Secara rinci ia menjelaskan, bahwa e-TLE menggunakan kamera yang saat ini telah dipasang di perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

Kamera itu kata dia, yang nantinya akan melakukan pemantauan lalu lintas di Gorontalo, dengan kemampuan menganalisa dan mengidentifikasi jenis kendaraan, jenis pelanggaran, bahkan nomor kendaraan atau plat nomor.

“Kamera (itu) terhubung dengan jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa Virtual Private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik. Kamera ini  bekerja dengan merekam dan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kendaraan hingga plat nomor kendaraan” ujar Kombes Winarto.

Kata Winarto, karena kamera yang dipasang di perbatasan tersebut terkoneksi dengan internet, maka memungkinkan untuk kamera tersebut mengirim gambar ke pusat pemantauan secara real time.

“Dan rekaman dalam kamera e-TLE ini dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas,” ungkap Winarto.

Meski begitu katanya, agar masyarakat tak kaget, maka terlebih dahulu pihaknya kata dia, akan menyosialisasikan e-TLE ini kepada masyarakat.

“Sebelum penerapan tilang e-TLE untuk pengendara, kami terlebih dahulu akan menyosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sebelum rencananya akan diterapkan pada 17 April nanti” ungkap Kombes Winarto ditemui di ruangannya, Selasa (23/2).

Redaksi