Dulohupa.id – Kian dekat waktu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan tersebut yakni petugas pemungutan di tingkatan TPS.
Melansir dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diatur dengan jelas mengenai hal tersebut.
Pada pasal 35, dimana menyebutkan bahwa anggota KPPS yang berjumlah 7 orang tersebut, harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah 9 syarat yang harus dipenuhi masyarakat, jika berkeinginan menjadi bagian dari petugas penyelenggara Pilkada.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni sebagai berikut:
– Warga negara Indonesia
– Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara untuk proses pendaftaran KPPS dapat dilakukan secara offline di sekretariat PPS atau kelurahan/desa setempat. Berikut tata cara daftarnya:
– Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan atau desa setempat;
– Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS;
– Isi formulir pendaftaran secara lengkap;
– Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.












