Dulohupa.id – Kian dekat waktu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan tersebut yakni petugas pemungutan di tingkatan TPS.
Melansir dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diatur dengan jelas mengenai hal tersebut.
Pada pasal 35, dimana menyebutkan bahwa anggota KPPS yang berjumlah 7 orang tersebut, harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah 9 syarat yang harus dipenuhi masyarakat, jika berkeinginan menjadi bagian dari petugas penyelenggara Pilkada.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni sebagai berikut:
– Warga negara Indonesia
– Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;