Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEUNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Strategi Baru Deferred Prosecution Agreement, Memburu Korupsi Selamatkan Negara

×

Strategi Baru Deferred Prosecution Agreement, Memburu Korupsi Selamatkan Negara

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Seminar Ilmiah dengan tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana. Foto/Dulohupa

Dulohupa.idKorupsi merupakan salah satu momok yang hampir tak ada habisnya. Namun, dibalik upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan di negeri ini, terdapat satu soal yang cukup krusial.

Iya, mengapa aset hasil kejahatan kerap lenyap sebelum negara berhasil menyentuhnya?. Meski telah berulang aparat penegak hukum berhasil menangkap pelaku, namun kerugian negara tak kunjung pulih.

Hal ini yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Seminar Ilmiah kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada Selasa (26/08/2025) dengan mengangkat tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” di Aula Gedung Rektor UNG lantai 4, dengan narasumber dari Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Doktor Yapi serta Akademisi UNG, Profesor Fence M Wantu.

Dalam kesempatan itu, tak sekedar teori yang dipaparkan, para narasumber coba mengulas lebih mendalam soal kegagalan sistemik Indonesia dalam melacak aliran dana “haram” dan mengembalikan aset yang terlanjur dititip ke luar negeri.

Kita ketahui, selama ini penegakkan hukum di Indonesia masih berfokus kepada pemidanaan personal. Namun korporasi sebagai sarana tindak pidana masih jarang tersentuh secara efektif.

Sementara dari sudut lain, konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau mekanisme hukum yang memungkinkan korporasi mengakui kesalahan, membayar denda, dan melakukan reformasi internal tanpa melalui proses pengadilan penuh, dinilai mungkin dapat menjadi jalan keluar.

Perlu diketahui, sesungguhnya mekanisme ini telah lazim dilakukan di Amerika Serikat dan Inggris untuk mempercepat pemulihan aset sekaligus memberi kepastian usaha.

“Tujuannya tak lain untuk menggali potensi pendapatan negara dari kasus kejahatan korporasi tertentu. Hal ini dikarenakan kejahatan korporasi dan bisnis tidak hanya merupakan pelanggaran hukum semata, tetapi sering kali bersentuhan aspek hukum administrasi dan keperdataan,” ungkap Plh Kejati Gorontalo.

Tapi, tunggu. Apakah Indonesia telah siap?. Seperti diketahui, regulasi yang mengatur DPA belum ada.

Mari perlahan, Pendekatan follow the asset dan follow the money menuntut data keuangan yang akurat dan akses lintas negara. Tanpa kerangka hukum yang kuat, aparat penegak hukum kita seperti halnya berjalan dalam kabut.

Dalam forum keilmuan itu (seminar ilmiah), Plh Kejati Gorontalo, Edi Handoyo mengungkapkan bahwa saat ini hukum telah berkembang lebih jauh, dimana tak hanya berfokus pada pemidanaan personal, akan tetapi lebih berkembang pada keadilan restoratif, pada keadilan korektif dan keadilan rehabilitatif.

“Jadi sudah jauh berkembang dari pemidanaan menjadi restoratif-pendekatan yang berkaitan pada berkeadilan, pendekatan korektif atau memperbaiki tata kelola dan pendekatan rehabilitatif atau pendekatan pemulihan,” ujar Edi.

Edi mengatakan bahwa DPA merupakan konsep yang baru dimana merupakan perjanjian penundaan penuntutan. Ini kolaborasi dua keilmuan, yaitu ilmu perdata dan ilmu pidana.

“Perjanjiannya mengikut perdata, penuntutan mengikut pidana,” jelasnya.

Kata Edi, saat ini diranah legislatif pusat, DPA telah masuk dalam inventarisasi masalah dan menjadi rancangan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Perluasan subjek hukum semakin berkembang,” tandas Edi.

Dirinya menjelaskan bahwa di tubuh kejaksaan, dituntut harus mampu menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dan interpretasi yang bertumpu pada asas kemanfaatan dalam proses peradilan pidana.

Sementara itu, Rektor UNG melalui Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum, Mohamad Hidayat Koniyo mengatakan bahwa seminar ilmiah ini menjadi ruang akademik untuk mengkaji pendekatan baru dalam hukum pidana, khususnya dalam konteks pengelolaan aset dan keuangan negara.

“Topik yang diangkat hari ini sangat relevan dengan tantangan penegakan hukum modern. Pendekatan follow the asset dan follow the money bukan hanya sekadar penindakan, melainkan juga upaya pemulihan kerugian negara yang lebih berkeadilan,” ucap Hidayat.

Dirinya berharap forum ini menjadi wadah diskusi yang konstruktif, dalam merumuskan strategi implementatif dengan melibatkan akademisi di lingkungan kampus.

Adapun dalam seminar itu, kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi diantaranya, pertama, Formalisasi dan Kepastian Hukum DPA, pemerintah perlu segera menetapkan dasar hukum yang jelas melalui aturan teknis (PP/Perma/Perpres) yang mengatur secara limitatif: subyek (korporasi), obyek (jenis tindak pidana tertentu), prosedur, serta jangka waktu pelaksanaan DPA. Hal ini untuk mencegah ketidakpastian dan penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, Orientasi Pemulihan dan Keberlanjutan, DPA harus ditempatkan sebagai instrumen pemulihan kerugian negara, kompensasi korban, dan perbaikan tata kelola korporasi, bukan sekadar alternatif menghindari pemidanaan. Tujuan utamanya adalah memastikan keberlanjutan usaha yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan keadilan.

Ketiga, Pengawasan dan Transparansi
Setiap kesepakatan DPA harus melalui mekanisme persetujuan dan pengawasan pengadilan serta diumumkan secara terbuka untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari potensi konflik kepentingan antara jaksa dan korporasi.

Keempat, Penguatan SDM dan Sistem Penegakan Hukum, jaksa dan hakim perlu memiliki kapasitas teknis dalam negosiasi hukum, audit keuangan, serta kepatuhan korporasi, didukung oleh perangkat monitoring dan pengawasan independen agar DPA benar-benar efektif.

Dan kelima, Prinsip Fundamental DPA
Setiap pelaksanaan DPA harus berlandaskan tiga prinsip utama: Kerja sama (cooperation), korporasi wajib kooperatif dan transparan.
Kepatuhan (compliance), penerapan reformasi internal untuk mencegah pengulangan. Dan Kompensasi (compensation), pemulihan kerugian negara dan korban sebagai syarat mutlak.

Perlu langkah berani, sebab pemberantasan kejahatan keuangan akan terus mengalir tanpa ada aturan yang kuat. Dalam seminar itu, memberi sinyal kuat dimana jika tidak (adanya aturan), kerugian negara akan terus membengkak dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kian tergerus.

Reporter: Yayan