Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALO

Soal Proyek Putus Kontrak, Syamsul Bahrudin: Klaim Jaminan Asuransi Tak Perlu

×

Soal Proyek Putus Kontrak, Syamsul Bahrudin: Klaim Jaminan Asuransi Tak Perlu

Sebarkan artikel ini
Kontrak Proyek Putus
Proyek Sarana prasarana Sport Center Limboto yang putus kontrak, foto Herman Abdullah

Dulohupa.id – Eks Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syamsul Bahrudin dengan santainya mengatakan bahwa klaim jaminan asuransi tak perlu dilakukan pada proyek yang putus kontrak.

“Jaminan Asuransi tak perlu di klaim. Karena fisik lebih besar yakni 65 persen dari pada tagihannya, kalau tidak salah 55 persen. Kecuali begini, uang yang sudah ditagih 70 persen, fisik baru 30 persen. Nah itu, 40 persennya itu baru bisa di klaim,” kata Syamsul, Minggu (19/2/2023).

Lebih lanjut kata PPK Syamsul Bahrudin, mengapa jaminan asuransi itu tidak perlu di klaim oleh pihak mereka, sebab dalam hal ini tidak ada unsur kerugian negara, tapi yang ada justru negara yang diuntungkan.

“Bisa diklaim kalau negara dirugikan. Ini kan negara tidak dirugikan. Terus kemudian asuransi itu menjamin pekerjaan apabila wanprestasi. Ini kan tidak wanprestasi, tagihannya dibawah dari fisik. Jadi ada persen yang menguntungkan ke kita,” jelasnya.

Soal pemutusan kontrak terhadap CV Sinar Baru terkait dengan proyek infrastruktur sarana dan prasarana sport center, Syamsul menjelaskan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dimana, pemberian kesempatan melanjutkan pekerjaan harus dilakukan.

“Kontraktor ini saya sudah kasih dua kali perpanjangan waktu, baru dia tidak kerja tidak ada kegiatan. Kan aturan di Perpres kalau sudah dua kali perpanjangan tidak ada kegiatan maka putus kontrak,” ucap Syamsul.

Proyek Lampu
Pengadaan lampu yang membuat putus kontrak, foto/Herman Abdullah

Kata Syamsul salah satu dari infrastruktur yang tidak diadakan itu adalah pengadaan lampu yang hal itu termasuk dalam perencanaan awal sebelum proyek dikerjakan.

“Justru lampu itu. Jadi kontraktor ini menawar. Yang harga dari lampu itu sekitar Rp 6 juta dia (kontraktor) tawar Rp 3.800.000. Ini pada perencanaan. Sehingga, saat dicari tidak ada lampu yang senilai penawarannya,” terang Syamsul Bahrudin.

Reporter: Herman Abdullah