Dulohupa.id – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase dinilai tidak profesional dalam mengusulkan Rita Idris sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan). Hal ini disampaikan secara tegas ketua koalisi LSM Provinsi Gorontalo hukum dan tindak pidana korupsi, Jefri Polinggapo ketika menghubungi awak media.
Menurut Jefri, harusnya dalam mengusulkan sekwan, ketua Dekab Syam T. Ase lebih jeli melihat persoalan proses hukum yang sementara bergulir, Dimana, Rita saat ini diduga terlibat dalam keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi tahun 2011 sidang Pilgub Gorontalo.
“Waktu itu dia (Rita,red) mengusulkan beberapa saksi yang memberikan keterangan palsu,” beber Jefri. Bukan hanya itu, kata Jefri, Rita juga diduga terlibat dalam kasus pengadaan sapi saat ia menjabat camat. “Dan kasus ini masih sementara bergulir di Polda,” tandasnya
Jefri menambahkan dari sisi pangkat dan golongan, Rita juga tidak layak untuk menduduki posisi Sekwan. “Memang dia diusulkan sebagai Plt. Padahal, jika dilihat masih banyak PNS di lingkungan pemkab yang layak untuk menduduki jabatan tersebut. Ini koq dipaksakan,” ujarnya.
Jefri kemudian berharap usulan Ketua DPRD Kabgor ini dibatalkan. Pasalnya, kata Jefri, hal ini sangat bertolak belakang dengan keinginan Dekab Menara untuk menjauh dari hal-hal yang ada kaitannya dengan Korupsi.
“Dekab kan sudah menandatangani fakta integritas dengan Kejaksaan. Koq kali ini kebijakannya agak bertolak belakang dengan pakta integritas yang ditandatangani saat pelantikan pimpinan definitif Dekab menara,” tukas Jefri tukas. (GSH)