Dulohupa.id – Hampir sebulan lamanaya melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku pencurian uang dan barang berharga di rumah warga, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo, pada Rabu (9/10/2019). Pelaku berjumlah dua orang. Keduanya diduga merupakan pasangan suami istri.
Pelaku Pria berinisial M-U (25) sedangkan pelaku wanita berinisial M-A (26). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. M-U di tangkap di Desa Labanu, Kec. Tibawa, dan MA di tangkap di Kel. Hunggaluwa, Kec.Limboto.
Menurut Katim Resmob Polda Gorontalo, IPDA. Sucipto Amboy, SH. Modus yang dilakukan pelaku pertama melihat rumah dalam keadaan sunyi di daerah perumahan yang pintu rumahnya terbuka, kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengucapkan salam dan apabila tidak ada yang membalas salam tersebut pelaku akan mengambil barang berharga yang ada di meja.
“sasaran para pelaku kompleks perumahan yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terbuka. Mereka mengambil HP, uang dan barang berharga lainnya”. Jelas IPDA Sucipto
Dari Hasil interogasi terhadap pelaku ditemukan beberapa TKP pencurian lainnya yaitu Perum Belle moyoto jalan Jakarta, Perum depan pemancar TVRI Agussalim.
Ke-dua Terduga pelaku pencurian dan barang bukti langsung diamankan di Polda Gorontalo guna penyidikan lebih lanjut di Subdit III Jatanras. (Jebeng)