Dulohupa.id – Musyarawarah Nasional (Munas) XXI Palang Merah Indonesia (PMI) yang telah dilaksanakan di Jakarta menghasilkan Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum PMI RI periode 2024-2029. Namun hasil Munas ini mendapat perlawanan dari kubu Agung Laksono yang membuat Munas tandingan.
Polemik ini mendapat respon dari Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Gorontalo, Ishak Liputo. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/12/2024) malam, Ishak Liputo menyampaikan bahwa, Munas ini diselenggarakan sesuai anggaran dasar dan rumah Tangga (AD/RT) setiap 5 tahun sekali yang dilaksanakan mulai tanggal 8 sampai 10 Desember 2024.

Menurut Ishak, pelaksanaan Munas ini sudah sesuai ketentuan AD/RT. Dalam prosesnya, awalnya diadakan Pra Munas yang diikuti oleh semua PMI Kabupaten/Kota maupun Provinsi di Indonesia.
Terkait adanya lawan tandingan dari kubu Agung Laksono, ada dua tuntutan dimana seolah-olah di dalam Sterring Comite tidak memberi ruang kepada mereka untuk merubah AD/RT, serta menganggap tidak memberi ruang kepada Agung Laksono untuk mencalonkan ketua umum PMI.
Untuk merubah AD/RT ini, harusnya dilakukan 3 bulan sebelum Munas dilaksanakan untuk meminta pendapat-pendapat dari pengurus PMI Kabupaten/Kota dan Provinsi. Hal ini sesuai amanah AD/RT pasal 107 ayat 1 sangat jelas.
“Dimana untuk merubah AD/RT asalkan ada permintaan 1/3 dari jumlah PMI yang ada seluruh Indonesia untuk mendapat dukungan merubah hal itu. Tapi 3 bulan yang diberi kesempatan, tidak ada yang merubah. Sebagian besar pengurus PMI Kabupaten/Kota maupun Provinsi tetap menginginkan AD/RT seperti yang disahkan 5 tahun lalu untuk dilanjutkan,” papar Ishak.
Menurutnya, permintaan untuk merubah AD/RT akhirnya tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 107 ayat 1, maka Sterring Comite tidak memasukan hal itu karena tidak mencapai 1/3 untuk mendukung perubahan AD/RT. Maka oleh Sterring Comite menganggap AD/RT sebelumnya tetap berlaku untuk periode 2024-2029.
Sementara terkait pencalonan ketua umum PMI, sesuai mekanisme telah dibuka pendaftaran calon mulai 4 November sampai 30 November. Bagi calon yang mendaftar, syaratnya harus mendapatkan dukungan 20 persen pengurus PMI Kabupaten/Kota, maupun 20 persen dari pengurus PMI Provinsi.
” Yang diumumkan itu ada dua pencaftar yakni Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Tetapi Agung Laksono tidak memenuhi syarat untuk diverifikasi. Maka tidak boleh dilanjutkan pemilihannya. Sehingga kubu Agung Laksono ini melaksanakan Munas tandingan. Bahkan ada yang aneh, PMI Sulawesi Utara yang mendukung Agung Laksono menerima laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla tetapi tidak mencalonkan Jusuf Kalla. Ini tidak rasional kalau dipikir,” tegas Ishak.
Ia menegaskan PMI ini bukan organisasi politik tapi organisasi kemanusiaan yang harus diselamatkan pemerintah. Menurut Ishak, apa yang dilakukan kubu tandingan Agung Laksono merupakan penghianatan dan menghasut.
“Tidak boleh ada cara-cara menodai atau menghasut pengurus PMI, seperti apa yang dilakukan kubu Agung Laksono. Sejak PMI lahir, selama ini tidak pernah terjadi hal-hal begini. Hanya terjadi pada tahun ini yang dinilai cacat,” ucapnya.
Dalam Munas tersebut, akhirnya Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi yang didukung 28 Provinsi dan 280 sekian Kabupaten/kota. Namun Terpilihnya Jusuf Kalla diisukan oleh kubu Agung Laksono yang mengatakan pemerintah tidak menganggap Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI terpilih.
“Loh 3 menteri yang hadir pada Munas saat itu yakni Menteri Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, dan Menteri Muhaimin. Tiga-tiganya bahkan menyampaikan sambutan atas restu bapak Presiden. Sebenarnya pak Prabowo yang hadir untuk membuka Munas, tapi di hari yang sama ada peringatan hari Korupsi. Makanya pak Prabowo tidak hadir,” ungkapnya.
Menanggapi masalah ini, PMI Provinsi Gorontalo bersama pengurus 6 Kabupaten/Kota se-Gorontalo tetap menyatu dan berkomitmen mendukung Jusuf Kalla.
“7 suara dari Gorontalo untuk memberikan dukungan secara aklamasi kepada Jusuf Kalla. Kita tetap berkordinasi dan mempertahankan bapak Jusuf Kalla” tegas Ishak Liputo.
“Sementara Munas tandingan yang dilakukan kubu Agung Laksono adalah ilegal. Semua sudah diputuskan bahwa Jusuf Kalla terpilih sebagai ketua umum PMI republik Indonesia. Jadi Munas dan penetapan terpilihnya ketua umum periode 2024-2029 sudah selesai dan sudah didaftarkan ke Kemenkumham. Apalagi yang mereka (kubu Agung Laksono) perbuat. Menurut saya tidak ada celah mereka bisa merubah ketentuan ini,” pungkasnya.
Reporter: Yono











