Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKESEHATANNASIONAL

Soal Munas PMI Tandingan, PMI Provinsi Gorontalo Kokoh Pertahankan Jusuf Kalla

116
×

Soal Munas PMI Tandingan, PMI Provinsi Gorontalo Kokoh Pertahankan Jusuf Kalla

Sebarkan artikel ini
Munas PMI
Ketua PMI Provinsi Gorontalo, Ishak Liputo (dari kanan ketiga) foto bersama dengan Ketua umum PMI terpilih, Jusuf Kalla serta serta pengurus PMI yang dihadiri sejumlah menteri pada Munas XXI PMI di Jakarta.. Foto/ist

Dulohupa.id – Musyarawarah Nasional (Munas) XXI Palang Merah Indonesia (PMI) yang telah dilaksanakan di Jakarta menghasilkan Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum PMI RI periode 2024-2029. Namun hasil Munas ini mendapat perlawanan dari kubu Agung Laksono yang membuat Munas tandingan.

Polemik ini mendapat respon dari Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Gorontalo, Ishak Liputo. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/12/2024) malam, Ishak Liputo menyampaikan bahwa, Munas ini diselenggarakan sesuai anggaran dasar dan rumah Tangga (AD/RT) setiap 5 tahun sekali yang dilaksanakan mulai tanggal 8 sampai 10 Desember 2024.

PMI Gorontalo
Konferensi pers yang dilaksanakan ketua PMI Provinsi Gorontalo Ishak Liputo. Foto/Dulohupa

Menurut Ishak, pelaksanaan Munas ini sudah sesuai ketentuan AD/RT. Dalam prosesnya, awalnya diadakan Pra Munas yang diikuti oleh semua PMI Kabupaten/Kota maupun Provinsi di Indonesia.

Terkait adanya lawan tandingan dari kubu Agung Laksono, ada dua tuntutan dimana seolah-olah di dalam Sterring Comite tidak memberi ruang kepada mereka untuk merubah AD/RT, serta menganggap tidak memberi ruang kepada Agung Laksono untuk mencalonkan ketua umum PMI.

Untuk merubah AD/RT ini, harusnya dilakukan 3 bulan sebelum Munas dilaksanakan untuk meminta pendapat-pendapat dari pengurus PMI Kabupaten/Kota dan Provinsi. Hal ini sesuai amanah AD/RT pasal 107 ayat 1 sangat jelas.

“Dimana untuk merubah AD/RT asalkan ada permintaan 1/3 dari jumlah PMI yang ada seluruh Indonesia untuk mendapat dukungan merubah hal itu. Tapi 3 bulan yang diberi kesempatan, tidak ada yang merubah. Sebagian besar pengurus PMI Kabupaten/Kota maupun Provinsi tetap menginginkan AD/RT seperti yang disahkan 5 tahun lalu untuk dilanjutkan,” papar Ishak.