Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMKAB POHUWATOPERISTIWA

Soal BST Desa Bunto, Bupati Pohuwato Perintahkan Jajarannya Kaji Syarat dan Pemberhetian Kepala Desa

×

Soal BST Desa Bunto, Bupati Pohuwato Perintahkan Jajarannya Kaji Syarat dan Pemberhetian Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad/istimewa

Dulohupa.id – Persoalan kasus BST (Bantuan Sosial Tunai) di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur mulai diseriusi Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga dengan memerintahkan jajaran terkait mengkaji syarat dan pemberhetian kepala desa.

Secara khusus, kata Arman Mohamad, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabupaten Pohuwato. Bupati Saipul sudah meminta pihaknya untuk mengkaji syarat dan prosedur pemberhentian Kepala Desa baik berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.

Arman Mohamad menambahkan mekanisme pemberhentian Kepala Desa memang tidak terpusat pada kewenangan Bupati.

“Tapi prosedur dan prosesnya dimulai dari tahapan rapat pleno dan usulan BPD. Usulan BPD itulah yang akan dikaji oleh Pemda, apakah memenuhi unsur regulasi yang ada. Jadi bukannya pak Bupati diam. Tapi prosesnya sedang berlangsung. Diharapkan semua pihak untuk bersabar dan taat asas perundang-undangan yang berlaku,” terang Arman yang juga menjabat sebagai Plt Kadis Kominfo Pohuwato itu.

Dirinya juga menjelaskan, Kepala Desa dapat diberhentikan dengan catatan sudah berakhir masa jabatannya. Kemudian tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan secara berturut-turut selama 6 bulan.

“Selain itu, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan,” jelasnya.

“Harapan masyarakat tetap menjadi perhatian pak Bupati. Namun kita tetap taat asas dan aturan perundang-undangan. Jangan sampai memberhentikan Kepala Desa tidak sesuai prosedur, ini akan berpeluang gugatan di PTUN (Pengadilan tata usaha negara di Indonesia),” pungkasnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Bunto menuntut Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga agar memberhentikan kepala Desa yang diduga terlibat kasus korupsi dana BST.

Reporter: Hendrik Gani