Dulohupa.id – Mulai besok Minggu 5 November 2023 penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ‘Sapu Bersih’ oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu tertuang dalam surat imbauan Bawaslu RI, nomor : 774/PM/K1/10/2023 yang dimana pada poin dua dikatakan, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, (1) Coblos nomor urut, (2) Simbol/gambar paku dan/atau, (3) Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.
“Kita sudah menerima surat imbauan dari Bawaslu RI. Itu sudah diteruskan ke partai politik. Mulai dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Aleksander Kaaba.
Sebelum melakukan penertiban APS kata Aleksander, pihaknya telah mengundang seluruh partai politik untuk menyampaikan perihal surat imbauan Bawaslu RI tentang pelarangan pemasangan APS Caleg.
“Kita sampaikan pada pertemuan itu akan melakukan penertiban APS yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan surat imbauan. Kita meminta mulai 2 sampai 4 November 2023 itu penertiban dilakukan secara mandiri,” kata Aleksander.
Lebih lanjut, mereka Bawaslu Kabupaten Gorontalo sambung Aleksander, akan melakukan sapu bersih APS yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh partai atau calek itu sendiri.
“Setelah diberikan waktu dari tanggal 2 sampai 4 November, sisanya kita yang akan tertibkan sampai pada 27 November 2023,” tegas Aleksander Kaaba.
Seperti diketahui pelaksanaan kampanye dari para calon akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada tanggal 11 Februari 2024. Sehingga para Caleg melanggar administrasi karena melakukan kampanye belum waktunya, meskipun dengan tujuan sosialisasi.
Reporter: Herman Abdullah











