Dulohupa.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menertibkan baliho para Calon Legislatif (Caleg) yang bertebaran di ruas jalan. Penertiban Baliho dilakukan Bawaslu dengan cara menutup nomor urut Caleg.
Anggota Bawaslu rovinsi Gorontalo, John Hendri Purba menegaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Menurut Jhon, pelaksanaan kampanye dari para calon akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada tanggal 11 Februari 2024. Sehingga para Caleg melanggar administrasi karena melakukan kampanye belum waktunya, meskipun dengan tujuan sosialisasi.
“Partai politik itu diberikan hak untuk melakukan sosialisasi. Sosialisasi dalam bentuk logo partai, bendera partai, tapi belum saat ini. Sekarang bakal calon melakukan sosialisasi melalui alat peraga kampanye. Sementara alat peraga kampanye itu harusnya dipakai saat kampanye,” lanjutnya lagi.
Reporter: Yayan