Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALPERISTIWAVideo

Sepele, Motif Pembacokan di Wonggaditi Barat Hanya Karena Tersinggung

939
×

Sepele, Motif Pembacokan di Wonggaditi Barat Hanya Karena Tersinggung

Sebarkan artikel ini
korban bacok

Dulohupa.id- Motif pembacokan di Kelurahan Wonggaditi Barat, Kota Gorontalo ternyata hanya karena masalah yang terbilang sepele. Kepada polisi, Pelaku mengaku tersinggung dengan isi perbincangan antara korban bersama rekan-rekannya saat melintas di dekat tongkrongan korban.

Hal ini seperti yang diungkap oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana saat menggelar konfrensi pers kasus pembacokan di Kelurahan Wonggaditi Barat, Jumat (10/2). Kombes Pol Ade mengungkapkan, Motif pelaku BM (19) menyerang dan membacok korban IK (18) karena tersinggung dengan pembicaraan IK dan salah seorang rekannya. Pelaku dan korban sendiri sempat terlibat adu mulut sebelum kemudian terjadi peristiwa berdarah itu.

Simak Videonya: Sepele, Motif Pembacokan di Wonggaditi Barat Hanya Karena Tersinggung

“Sesaat sebelum pembacokan terjadi, Pelaku yang mendatangi korban sempat terlibat adu mulut. Lalu korban yang melihat pelaku mencabut badik sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian mengejar korban menggunakan motor bersama salah seorang rekannya. Korban akhirnya terkejar pelaku dan langsung dianiaya menggunakan badik yang dibawa oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Ade Permana.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade mengatakan, Usai melakukan penganiayaan Pelaku BM dan rekannya langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Korban sendiri mengalami sejumlah luka bacok. Antara lain di lengan kanan, Jari tangan kiri dan paha kiri. Hingga saat ini korban tengah mendapatkan perawatan intensif dari pihak medis. Sementara itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah badik dan satu unit motor.

Pelaku Pernah Melakukan Pembacokan di Jalan Panjaitan Kota Gorontalo

“Setelah dilakukan proses penyidikan. Terungkap pelaku BM sebelumnya juga pernah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam bulan Oktober 2022 di Jalan Panjaitan. Karena perbuatannya itu, Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” Tandasnya.

 

Reporter: Kris