Dulohupa.id- Satuan tugas yang merupakan gabungan kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, melakukan Operasi Yustisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan (protkes), di Depan Kantor Dinas Kesehatan Tulungagung, Senin (22/3/2021).
Operasi yustisi yang dipimpin oleh Iptu Retno Pujiarsih itu sendiri sesuai amanat presiden dalam instruksinya (Inpres) Nomor 6 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Ada setidaknya sembilan pelanggar protkes yang terjaring dalam operasi tersebut. Kata Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, “Dengan dilakukan sidang di tempat para pelanggar protkes dikenakan sanksi denda sebesar 25 ribu rupiah,”.
Ia pun menjelaskan, bahwa dalam kegiatan itu, pihaknya mengimbau para pelanggar untuk menggunakan masker.
Pihaknya pun selain melakukan denda, juga memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan. Serta Mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.
“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19,” tandas Nenny.
Reporter: Soni Irawan











