Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
INFO COVID-19

Sekolah Diizinkan Buka pada 2021, ini 6 Poin Syaratnya

57
×

Sekolah Diizinkan Buka pada 2021, ini 6 Poin Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Siswa SMP Negeri 7 Gorontalo mengikuti UNBK di tengah kondisi sekolah tergenang banjir, Rabu (24/4/2019). (aldi/gopos.id)

DULOHUPA.ID- Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk membuka sekolah tatap muka. Adapun pembukaan sekolah tersebut rencananya pada semester genap per Januari 2021. Namun sebelum membuka sekolah, ada setidaknya 6 poin yang mesti dilakukan.

Poin-poin itu yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka, antara lain:

  • Sanitasi
  • Fasilitas kesehatan
  • Kesiapan menerapkan wajib makser
  • Thermo gun
  • Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid
  • Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali

Adapun keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.

Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

“Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun ini dan sudah dilakukan kajian dan evaluasi ternyata banyak hal yang bisa dinilai ada berbagai kendala seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya resiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar dan learning loss yang tentu saja berpengaruh pada perkembangan anak,” kata Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto

Menkes Terawan menegaskan jajaran kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan peran Puskesmas melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.