Dulohupa.id – Sejak menjabat Kapolda Gorontalo pada awal bulan April 2023, Irjen Pol Angesta Romano menegaskan bahwa akan menuntaskan semua kasus yang menjadi polemik di Provinsi Gorontalo.
Polemik yang dimaksud Irjen Angesta adalah mulai dari kasus kriminal, pertambangan batu hitam ilegal, pertambangan emas ilegal, serta peredaran Minuman Keras dan narkoba. Sejumlah kasus ini dianggap tak kunjung berakhir dan menjadi perbincangan hangat di Gorontalo.
Bahkan Mantan Kaden 88 Antiteror Polda Metro Jaya itu mengancam akan menindak tegas anggota polisi, baik anggota Polda maupun Polres hingga Polsek yang membeking para penjual Miras di Gorontalo.
Berikut sejumlah kasus besar yang diungkap dengan dipimpin langsung Kapolda Gorontalo:
1. Kasus Bocah Tewas Dianiaya Bibi dan Pamannya
Kasus penganiayaan bocah hingga tewas di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada 13 Mei 2023 lalu sempat menghebohkan publik.
Irjen Pol Angesta turun langsung dan mengecek kedua tersangka yang saat itu menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo. Kapolda menyebut kasus tersebut menjadi kasus menonjol bagi dirinya.
2. Kasus Narkoba Libatkan Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo
Irjen Angesta terlibat langsung memimpin pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan mantan ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha bersama dua tersangka lainnya.
Dalam konferensi persnya pada 23 Mei 2023 lalu, perwira lulusan Akpol 1989 itu mengatakan bahwa akan menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan narkoba.
3. Penyitaan 3.000 Karung Batu Hitam Ilegal
Sebanyak 3.000 karung batu hitam ilegal disita dari 3 lokasi yang berada di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Batu hitam itu diamankan setelah personel Polda Gorontalo yang dipimpin langsung Kapolda melakukan patroli malam di Suwawa Timur, Senin (15/5/2023) lalu.
Kapolda Gorontalo saat itu menurunkan personelnya bahkan pasukan Brimob Bersenjata dikerahkan untuk mengamankan batu hitam yang tersimpan dalam gudang milik warga.
Penertiban batu hitam ilegal, menurut Kapolda adalah sebuah pelanggaran dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Sudah jelas ini adalah pelanggaran dan menimbulkan hal-hal menggangu ketertiban. Jelas ini tindak pidana,” tegas Irjen Angesta.
4. Penindakan 19 Alat Berat di Tambang Emas Ilegal
Kapolda Gorontalo bersama jajarannya menindak 19 alat berat ekskavator saat sidak ke lokasi Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato pada Sabtu 3 Juni 2023. Lokasi tambang ilegal tersebut kemudian langsung ditutup dan dipasang garis polisi.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengaku berkomitmen memberantas pertambangan ilegal di seluruh wilayah Gorontalo, tak terkecuali yang berada di Kabupaten Pohuwato.
5. Penggerebekan Gudang Penyimpanan Miras Terbesar di Gorontalo
Gudang Miras terbesar di Gorontalo yang hanya berdekatan dengan Polsek Bongomeme akhirnya terbongkar, setelah Irjen Angesta memimpin langsung penggerebekan gudang Miras di Desa Dungaliyo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo pada Selasa (18/7/2023) malam.
Dari hasil penggeledahan, 2.000 Kardus berisikan 33 ribu botol minuman beralkohol berbagai merek disita dari lokasi. Sementara pemilik gudang telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait Miras, Irjen Pol Angesta sebelumnya mengancam tindak tegas anggota personelnya yang membeking para penjual miras di Gorontalo.
Olehnya, ia mengimbau masyarakat dapat memberikan informasi yang valid ketika mendapati oknum kepolisian yang membuat pelanggaran.
Polda Gorontalo juga membuka hotline layanan pengaduan dalam upaya membuka ruang komunikasi antara polisi dengan masyarakat.
Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 110, Whatsapp (WA) 085173330986, Instagram dengan akun @kapoldagorontalo29 atau email: kapoldagtlo29@gmail.com
Redaksi Dulohupa











